MAKASSAR, UJUNGJARI— Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).

Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.

Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap lima tersangka tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.