MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terancam tidak menerima gaji terhitung mulai Januari 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pembayaran gaji tersebut dilakukan karena ketiga PPPK itu disebut-sebut tengah bermasalah dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan penundaan gaji tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Nomor: 800/0075/BKPSDMD/I/2026 tentang penyampaian penundaan pembayaran gaji.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Makassar, A. Zulkifly, tertanggal 7 Januari 2026.
Adapun tiga PPPK Dinas PU Kota Makassar yang terdampak kebijakan tersebut masing-masing bernama Reskiyanto Ali, Herman Wijaya, dan Syafiqah Marani.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penundaan pembayaran gaji berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, seiring dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Sekda Kota Makassar, A. Zulkifly, yang dikonfirmasi membenarkan adanya tiga PPPK lingkup Dinas PU Makassar yang diduga bermasalah secara administrasi dan saat ini tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Saat dikonfirmasi, A. Zulkifly menjelaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi.
“Dugaan pelanggaran administrasi, tapi sementara menunggu klarifikasi,” kata A. Zulkifly kepada Ujungjari.com, Selasa (13/1).
Terkait kemungkinan adanya kasus serupa di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, Sekda tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa seluruhnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
“Sepertinya ada juga beberapa di OPD lain, nanti setelah ada hasil pemeriksaan baru disampaikan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut A. Zulkifly, berkomitmen menjaga tata kelola kepegawaian yang profesional dan transparan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (drw)

