JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Republik Indonesia memegang peran strategis sebagai pilar utama penegakan hukum sekaligus penjaga kepercayaan publik.
Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara hukum, tuntutan transparansi, serta agenda pembangunan nasional berskala besar, Kejaksaan dituntut untuk terus bertransformasi menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika sistem hukum nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini dalam sambutannya secara daring pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI yang digelar, Selasa (13/1/2026).
Menteri Rini menegaskan, peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada aspek penindakan hukum semata, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, pengawalan kebijakan strategis nasional, serta pemberian kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama institusi penegak hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan harus mampu menunjukkan integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan juga dituntut untuk responsif terhadap perubahan regulasi dan perkembangan sosial, termasuk pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung tata kelola penegakan hukum yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rakernas Kejaksaan RI menjadi momentum strategis untuk melakukan konsolidasi internal, evaluasi kinerja, serta merumuskan langkah-langkah kebijakan guna memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional dan supremasi hukum di Indonesia. (Jeel)

