PALEMBANG, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Rabu (14/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel tersebut dimulai pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta aparat penegak hukum, baik secara luring maupun daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para pejabat utama Polda Sumsel, Kapolres jajaran, serta para penyidik dan penyidik pembantu.

Turut hadir pula unsur eksternal, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan pentingnya sosialisasi KUHP dan KUHAP sebagai bekal utama bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam menghadapi pemberlakuan aturan hukum yang baru.

Ia berharap seluruh aparat memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif agar penerapan hukum dapat berjalan secara profesional dan berkeadilan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan substansi serta sejumlah perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP.

Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, guna memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi regulasi baru tersebut di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta menjunjung tinggi kepastian hukum di wilayah Sumatera Selatan.  (Jeel)