MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Menanggapi adanya perbedaan usulan data PPPK Paruh Waktu dari Pemda Soppeng ke BKN, Ketua Tim Pengangkatan dan Mutasi BKN Regional IV Makassar, Abdul Rajab mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng sebelumnya mengajukan permohonan perubahan data peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, tertanggal 2 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. Andi Muhammad Surahman, M.Si, selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi Pemerintah Kabupaten Soppeng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu dijelaskan, terdapat sejumlah ketidaksesuaian atau kekeliruan data pada daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu, sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13401/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.
Ketidaksesuaian tersebut meliputi data pendidikan, jabatan, serta unit penempatan peserta akibat kesalahan dalam proses pemetaan (mapping). Total terdapat sembilan peserta PPPK Paruh Waktu yang diajukan untuk dilakukan perbaikan data.
“Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian data pada penetapan alokasi PPPK Paruh Waktu, kami mengajukan permohonan perbaikan data sebagaimana daftar terlampir,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut, kata Abdul Rajab kepada ujungjari.com di BKN Regional IV Makassar, Kamis (22/1).
Abddul Rajab melanjutkan, sebagai bentuk tanggung jawab administratif, Pj Sekda Soppeng juga menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kesediaan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas kebenaran usulan perbaikan data dimaksud.
Permohonan ini turut ditembuskan kepada Kepala BKN di Jakarta, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, serta Bupati Soppeng sebagai laporan.
Pemkab Soppeng berharap perbaikan data tersebut dapat segera diproses agar pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan peserta yang telah ditetapkan.
Abdul Rajab menguari, dari Sembilan nama PPPK yang perbuahan nama dan penempatan itu diantaranya: Nasiruddin, Fahrizal, Abidin, SE, Nurhaeda
Ahmad Syiraj, Nasaruddin.
“Jadi Pemda Soppeng sendiri yang minta Sembilan nama itu dirubah,” tegas Abdul Rajab. (drw)

