MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lurah Parangloe, Ali Taufan, membatalkan rencana pungutan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pembatalan tersebut dilakukan karena tidak adanya pihak perusahaan yang hadir sesuai rencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak jadi, tidak adapi yang datang,” ujar Ali Taufan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), pihak Kelurahan Parangloe telah merencanakan pertemuan bersama sejumlah pengusaha, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta para Ketua RT dan RW. Agenda pertemuan tersebut dijadwalkan untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan dana CSR.

Namun, rencana tersebut terpaksa dibatalkan lantaran tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir dalam pertemuan. Akibatnya, proses pembahasan hingga penandatanganan MoU tidak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Mery, salah satu pengusaha di kawasan pergudangan Parangloe, mengungkapkan adanya tekanan yang diterima pihak perusahaan sebelum undangan penandatanganan MoU tersebut disampaikan.

Ia mengaku sempat mendapat ancaman akan didemo oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan warga Parangloe.

“Sebelum kami diundang untuk penandatanganan MoU dana CSR, kami justru lebih dulu diancam akan didemo. Kalau tidak memberikan dana CSR, katanya kami akan didemo,” ungkap Mery.

Menurutnya, tekanan tersebut diduga berujung pada permintaan dana secara rutin. “Ujung-ujungnya mereka minta jatah bulanan,” tambahnya.

Mery berharap persoalan dana CSR dapat dibahas secara terbuka dan sesuai aturan, tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap pihak pengusaha.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. (drw)