JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Prosesi pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar di Istana Negara. Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/2/2026).
Usai pelantikan, Adies menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu bentuk komitmen tersebut, ia menyatakan tidak akan terlibat dalam persidangan perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan Partai Golkar.
“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” ujar Adies kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah serupa apabila terdapat perkara yang berkaitan langsung dengan partai politik tempat ia bernaung sebelumnya.
“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” lanjutnya.
Terkait proses pemilihannya sebagai Hakim MK melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sempat menuai kritik publik, Adies memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif.
“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adies menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki mandat konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia memastikan akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” tegasnya.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (**)

