JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Melalui regulasi ini, pemerintah diberikan kewenangan penuh untuk menyita dan menata ulang lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendayagunaan lahan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah menilai masih banyak kawasan yang telah mengantongi izin, konsesi, atau perizinan berusaha, namun sengaja dibiarkan tidak diusahakan sesuai peruntukannya.
Dengan berlakunya PP ini, negara dapat melakukan penataan kembali terhadap kawasan-kawasan telantar agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan nasional, ketahanan pangan, investasi produktif, serta pemerataan ekonomi.
“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan atau tidak dimanfaatkan [akan ditetapkan] menjadi objek penertiban kawasan telantar,” demikian bunyi ketentuan dalam PP Nomor 48 Tahun 2025, dikutip Minggu (8/2/2026).
Pemerintah menegaskan, penertiban tanah telantar dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah praktik spekulasi lahan yang merugikan negara dan masyarakat.
PP Nomor 48 Tahun 2025 menjadi landasan hukum penting dalam agenda reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya agraria yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (**)

