MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aparat Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum).

Pada Selasa (10/2) pagi, aparat kelurahan kembali turun ke lapangan untuk menegur sejumlah pedagang yang mendirikan lapak di atas fasum, tepatnya di depan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Bulurokeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lurah Bulurokeng, Muh Mahar, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga, khususnya warga Perumahan Villa Mutiara, yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak-lapak tersebut.

“Beberapa lapak di depan SLBN Bulurokeng sudah kami layangkan surat teguran kedua. Keberadaannya sangat mengganggu aktivitas dan dikeluhkan oleh warga,” ujar Muh Mahar.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan fasum digunakan sesuai peruntukannya.

Pihak kelurahan juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dan tidak kembali mendirikan lapak di area terlarang.

“Jika masih diabaikan, kami akan melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (drw)