MAKASSAR,UJUNGJARI.COM—Seorangwiraswasta di Pinrang, Adila Anugraeny berencana melaporkan akun media sosial portal online beritaonline.com di Polres Pinrang. Rencananya laporan akan disampaikan pada Senin, 15 Februari 2026 mendatang.
Keputusan melaporkan akun medsos itu setelah Adila berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dr Aldin Bulen, SH, MH di kantor Law Firm Aldin Bulen and Partners di Makassar, Jumat (13/2) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Law Firm Aldin Bulen menyiapkan empat advokat dalam mendampingi Adila. Keempat pengacara itu adalah Dr Aldin Bulen, SH, MH, Muh Hasby Iqbal, SH, MH, Maryam Salsabila Nur Achmad, SH, MH, dan Faradila Fajrin De Ruiter, SH,MH, dan Din Arie Lutfi, SH, MH.
Adila mengatakan akun medsos berita online itu telah menyebarkan fitnah dan kebohongan melalui beberapa unggahannya di platform facebook dan instagram mengenai aktivitas bisnisnya di Pinrang.
“Postingan itu sudah berkali-kali dan mengganggu ketenangan saya. Kontennya fitnah dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga besar saya,” katanya.
Adila menegaskan bisnis arisan yang dikelolanya selama lima tahun terakhir bukanlah investasi bodong. Juga tidak berkedok rentenir. Ia mengatakan bisnis arisan ini merupakan bisnis biasa dengan konsep saling menguntungkan seluruh peserta arisan.
“Alhamdulillah selama ini tidak ada peserta arisan atau member kami yang keberatan. Sebab semuanya dijalankan dengan kesepakatan bersama satu sama lain,” katanya lagi.
Kuasa hukum Adila, Aldin Bulen menambahkan kliennya akan melaporkan akun medsos itu dengan Undang-undang UU Nomor 19 tahun 2016 yang sudah direvisi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

