JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 13 Februari 2026 itu diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

SE tersebut ditujukan kepada para pemimpin perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, Menaker mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, pelaksanaan WFA dilakukan pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25–27 Maret 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik setelah Idulfitri.

Kedua, WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Ketiga, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Keempat, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan perusahaan.

Kelima, upah selama pelaksanaan WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.

Keenam, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pekerja yang melaksanakan WFA menjadi kewenangan perusahaan, dengan memastikan produktivitas tetap terjaga.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik dapat terkelola lebih baik tanpa mengganggu kinerja perusahaan, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional pada awal tahun 2026. (Rls)