MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Polda Sulawesi Selatan akhirnya mengungkap fakta di balik kematian anggota Direktorat Samapta, Bripda Dirja Pratama (DP).

Dalam perkembangan terbaru, seorang anggota polisi berinisial Bripda P yang merupakan senior korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa hasil penyelidikan internal dan penyidikan pidana mengarah pada dugaan kuat terjadinya tindak penganiayaan terhadap korban.

“Kita yakini itu adalah penganiayaan. Dan dengan kerja keras kami dari Bidpropam dan Ditkrimum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban,” ujarnya Kapolda kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Menurut Kapolda, penetapan tersangka dilakukan setelah tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.

Selain Bripda P yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima anggota lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kapolda juga memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan internal kepolisian, mengingat korban merupakan anggota muda yang tengah menjalani tugas dan pembinaan di lingkungan kepolisian. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  (**)