MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Makassar, Rahmat, menegaskan bahwa proses pelantikan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) tidak dapat dilakukan secara instan.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan keputusan pengangkatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada sembilan syarat yang harus dipenuhi dan sudah kami sampaikan untuk dijadikan dasar di BPN sebagai pejabat pembuat akta tanah. Banyak yang belum memenuhi. Jika semua berkas telah lengkap, tentu akan diproses. Setelah itu dilakukan pelatihan, baru pelantikan,” tegas Rahmat.
Ia menekankan, percepatan pelantikan sangat bergantung pada kesiapan dan kelengkapan dokumen masing-masing camat.
Pemerintah Kota Makassar, kata dia, pada prinsipnya mendorong agar proses tersebut segera tuntas, namun tetap harus sesuai aturan.
“Kami dari pemerintah kota tentu ingin ini segera selesai. Tapi kembali lagi, tergantung para camat apakah sudah memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Kalau lengkap, prosesnya bisa berjalan cepat,” ujarnya.
Adapun sembilan persyaratan yang dimaksud meliputi SK Jabatan Camat, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Pelantikan, Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, Surat Pernyataan Bersedia Menerima Protokol PPAT,
Selain itu, Surat Usul Pengangkatan PPATS dari Camat, fotokopi SK Pengangkatan PPATS (bila pernah dilantik sebelumnya), pas foto ukuran 3×4 latar merah sebanyak tiga lembar, serta KTP.
Rahmat memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPN agar proses administrasi dan pelatihan dapat segera dirampungkan.
Sembari menunggu pelantikan, ia mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terkait urusan pertanahan untuk sementara dapat menggunakan jasa notaris agar pelayanan tetap berjalan.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, kami dorong agar semua persyaratan segera dipenuhi sehingga pelantikan bisa dilakukan secepatnya,” tutup Rahmat.
Warga pun berharap proses ini tidak berlarut-larut, sehingga pelayanan publik di bidang pertanahan dapat kembali normal dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat. (rhm)

