MALILI,UJUNGJARI.COM–Dinas Kesehatan (Diskes) Luwu Timur bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan obat dan makanan di Pasar Angkona di Desa Tampina, Kecamatan Angkona, Luwu Timur, Selasa (2/3/2026).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Diskes Luwu Timur, Suhelmi menegaskan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi adanya obat atau makanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak layak jual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhelmi menambahkan setiap produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang dipasarkan wajib memiliki izin edar. Selanjutnya penjual juga harus lebih selektif serta tidak menerima produk yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Penjual diharapkan lebih bijak dalam memilih produk yang akan dijual untuk menghindari peredaran produk ilegal, kadaluwarsa, atau mengandung bahan berbahaya,” pesan Suhelmi.

Camat Angkona, I Putu Gede menyampaikan bahwa, hasil yang ditemukan cukup signifikan dikarenakan banyaknya peredaran bahan-bahan yang sifatnya kedaluwarsa.

“Kami selaku pemerintah kecamatan tentunya menghimbau segenap masyarakat khususnya para konsumen untuk lebih teliti didalam memilah dan melihat produk expirenya” imbau Putu Gede.

Tidak hanya itu, Camat Angkona juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih cermat dalam memilih produk, sehingga dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian konsumen masyarakat bisa di antisipasi.

Turut hadir dalam pengawasan tersebut antara lain; Dinas Kesehatan, Bapperida, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Ekbang Setdakab Lutim, Bagian Hukum, pihak kecamatan dan Satpol PP. (ikp)