GOWA, UJUNGJARI.COM — Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tahun 2026 tingkat Kabupaten Gowa yang diselenggarakan KPU Gowa di aula kantor KPU Gowa pada Kamis (2/4) berlangsung serius.
Rapat pleno ini dihadiri sejumlah pihak terkait diantaranya dari Badan Kesbangpol, BPJS, Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Kalapas Perempuan dan Kalapas Narkotika Kelas IIA, unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta Badan Pusat Statistik Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, pihak Bawaslu Gowa yang hadir dalam rapat pleno terbuka itu mengemukakan sejumlah hal yang diakui sebagai kendala yang menghambat kinerja pengawasan pihaknya.
Rapat pleno yang dibuka pada pukul 13.33 Wita oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Gowa Suardi M didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gowa sekaligus PIC PDPB Hasnawati H, pihak Bawaslu mengungkapkan masih adanya data pemilih yang perlu dilakukan perbaikan, di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta perubahan status menjadi anggota TNI.
Juanto sebagai komisioner Bawaslu Gowa juga selaku PIC dari Pengawasan PDPB menyampaikan, berdasarkan hasil uji petik yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa, Bawaslu menemukan sejumlah kendala yang menjadi penghambat kerja-kerja pengawasan.

Dikatakannya, dari hasil uji petik ditemukan sebanyak 41 pemilih yang telah meninggal dunia, 8 pemilih pindah domisili (keluar) serta 4 pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI. Puluhan pemilih ini kata Juanto telah diserahkan kepada KPU untuk perbaikan dalam penyusunan rekapitulasi PDPB.
Juanto juga mengatakan, Bawaslu mengidentifikasi adanya kendala administratif di tingkat pemerintahan daerah, khususnya terkait ketersediaan dokumen pendukung berupa akta kematian.
Menurut Juanto, dalam prakteknya, dokumen akta kematian sepenuhnya berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara pemerintah desa/kelurahan hanya menerbitkan surat pengantar kematian.
“Tentunya, hal ini berpotensi menghambat proses validasi data pemilih di lapangan. Selain itu, dalam proses pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), ditemukan kendala berupa tidak terdeteksinya nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga mempengaruhi efektivitas pengawasan data pemilih oleh Bawaslu, ” ungkap. juanto.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa Edy Sucipto menjelaskan, pada tahun 2026 ini, rerata setiap hari pihaknya menerbitkan 20 akta kematian. Proses inipun diakuinya sedikit lama.
“Proses penginputan data itu membutuhkan waktu, sehingga dimungkinkan masih terdapat data warga yang telah meninggal dunia namun belum terbarui dalam sistem administrasi kependudukan. Karena itu, yaah butuh proses penginputan. Dalam sehari itu, kita cuma bisa terbitkan 20 akta kematian, ” papar Edy.
Selain itu, kata Kadis Dukcapil Gowa bahwa anggota TNI yang dikategorikan aktif adalah mereka yang telah memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai anggota, bukan yang masih dalam tahap pendidikan atau pelatihan.
Dalam rapat pleno yang dihadiri Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul serta Ketua Bawaslu Gowa Syafaruddin ini menguraikan detil hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I tahun 2026.
Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I adalah jumlah pemilih lakilaki sebanyak 290.341 orang dan perempuan sebanyak 309.656 orang. Total keseluruhan 599.997 orang pemilih. Dari jumlah tersebut terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 6.597 orang, dengan rincian lakilaki bertambah 2.996 orang dan perempuan bertambah sebanyak 3.601 orang.
Sementara itu, Komisioner KPU Gowa yakni Suardi Mansing selaku Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menjelaskan total pemilih terdaftar di Kabupaten Gowa pada Triwulan I tahun 2026 sebanyak 599.997 orang, meliputi 309.656 orang pemilih perempuan dan pemilih lakilaki 290.341 orang.
Suardi pun menguraikan dinamika perubahan data pemilih masing-masing untuk pemilih baru terdata yakni penambahan pemilih yang baru memenuhi syarat atau baru terdaftar sebanyak 12.249 orang. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang dikeluarkan karena alasan administrasi atau kualifikasi masing-masing karena meninggal dunia, pindah dan lain-lain sebanyak 5.652 orang.
Untuk perbaikan data pemilih berdasarkan hasil koreksi atau pemuktahiran informasi agar tetap akurat sebanyak 14.764 orang. Dan karena alasan data tidak memenuhi syarat (TMS) masing-masing berasal dari pindah domisili sebanyak 3.690 orang. Sementara data ganda terdeteksi sebanyak 1.375 orang.
Untuk pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 574 orang dan yang karena perubahan status TNI maupun Polri masing-masing 6 orang anggota TNI dan 7 orang anggota Polri. –


Komentar 1
Cara Pembatalan Pinjaman Kredivo dan menutup data hubungi layanan di wa(((+62823><7236•6787)) via chat lalu siapkan (data)