JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan aturan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diizinkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan tambahan. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026.
Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji agar tidak mencoba menggunakan jalur ilegal.
“Kami mengingatkan agar memastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi. Bukan visa umrah, kerja, turis, ziarah, atau lainnya. Jangan tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa haji karena itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Lebih lanjut, masyarakat Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Kementerian Haji dan Umrah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. (haji.go.id)

