JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang ramah bagi jemaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya pada musim haji 1447 H/2026 M.

Penguatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan haji nasional menuju sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pelayanan haji tidak hanya berfokus pada aspek operasional, tetapi juga harus menjamin kualitas layanan yang menghormati martabat setiap jemaah.

“Penyelenggaraan ibadah haji adalah layanan publik strategis yang harus memastikan seluruh jemaah mendapatkan akses yang setara, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan. Karena itu, layanan kita harus aman, manusiawi, dan aksesibel,” ujar Puji.

Ia menyebutkan, pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan haji yang inklusif melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas petugas, serta penyediaan fasilitas yang lebih ramah bagi jemaah berkebutuhan khusus.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji, proporsi jemaah lansia dan jemaah dengan keterbatasan fisik terus meningkat setiap tahun.

Pada musim haji sebelumnya, tercatat lebih dari 44 ribu jemaah lansia serta ratusan jemaah disabilitas yang membutuhkan layanan khusus.

Kondisi tersebut, lanjut Puji, menuntut kesiapan layanan yang lebih komprehensif dan berbasis kebutuhan.

“Kita tidak bisa lagi melihat pelayanan haji secara umum. Harus ada pendekatan spesifik berbasis kebutuhan jemaah, terutama bagi lansia dan disabilitas yang memerlukan pendampingan lebih intensif,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenhaj telah menyiapkan sejumlah strategi penguatan layanan haji 2026, di antaranya integrasi data kesehatan, istitha’ah, serta kondisi jemaah sejak tahap awal verifikasi, penguatan pelatihan petugas haji terkait pelayanan jemaah berkebutuhan khusus, serta penyediaan fasilitas mobilitas seperti kursi roda dan jalur prioritas.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem pendataan dan monitoring kondisi jemaah, serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna mendukung fasilitas aksesibilitas selama pelaksanaan ibadah haji.

Pelayanan di lapangan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kedatangan, akomodasi, mobilitas ibadah, hingga pemulangan. Pendampingan intensif juga disiapkan khusus bagi jemaah lansia dan disabilitas.

Puji menegaskan bahwa pelayanan haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan merupakan bagian dari transformasi besar penyelenggaraan haji Indonesia.

“Haji bukan hanya soal perjalanan ibadah, tetapi juga pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Kita ingin memastikan setiap jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat,” tegasnya.

Kemenhaj menargetkan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M menjadi momentum penting dalam mewujudkan sistem pelayanan haji Indonesia yang lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan, sehingga seluruh jemaah tanpa terkecuali mendapatkan hak pelayanan yang sama.  (haji.go.id)