MAKKAH, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Arab Saudi melalui Ministry of Health bersama Public Health Authority resmi merilis daftar kondisi kesehatan yang dapat menghalangi seseorang memperoleh izin menunaikan ibadah haji tahun ini.
Kebijakan tersebut mencakup sejumlah penyakit serius yang dinilai berisiko tinggi apabila penderitanya tetap menjalankan ibadah haji. Di antaranya adalah gagal ginjal tahap lanjut yang memerlukan cuci darah, gagal jantung berat, sirosis hati, gangguan mental berat, demensia, lansia dengan kondisi fisik lemah, hingga ibu hamil pada trimester terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Otoritas kesehatan Arab Saudi menegaskan bahwa setiap calon jemaah wajib memenuhi standar kesehatan tertentu.
Hal ini bertujuan agar seluruh rangkaian ibadah dapat dijalankan dengan aman dan nyaman, tanpa menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun jemaah lain.
Selain syarat kondisi kesehatan, pemerintah juga menetapkan sejumlah vaksinasi wajib bagi calon jemaah. Salah satu yang utama adalah vaksin meningitis meningokokus, yang harus diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan dengan satu dosis vaksin quadrivalent.
Tak hanya itu, vaksin COVID-19 juga direkomendasikan dan diwajibkan bagi kelompok rentan. Jemaah dianjurkan menerima dosis terbaru setelah 1 Januari 2025, khususnya bagi lansia berusia 65 tahun ke atas, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis seperti jantung, gangguan pernapasan, gagal ginjal, dan diabetes.
Sementara itu, vaksin influenza musiman turut menjadi syarat penting dalam pelaksanaan haji tahun ini. Calon jemaah disarankan menggunakan versi vaksin terbaru, terutama jika vaksin terakhir diterima sebelum 1 September 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, sehat, dan terkendali, mengingat jutaan jemaah dari berbagai negara akan berkumpul dalam satu waktu dan lokasi. (**)

