MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pakar hukum Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH menjadi penguji kehormatan dalam ujian promosi doktor, Sabria Umar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Senin (4/5/2026). Ujian promosi doktor dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim.
Selain Prof Harris, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Dr Anies Rasyid Baswedan juga menjadi penguji kehormatan dalam kegiatan akademik ini. Selanjutnya guru besar hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Agus Yuda Hernoko menjadi penguji eksternal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indoensia (Peradi) Profesional itu mengapresiasi gagasan Sabria yang mengusulkan pelaksanaan RUPS secara online bagi pemegang saham di perseroan terbatas. Ia mengatakan temuan ini merupakan terobosan baru yang bisa dipertimbangkan untuk pelaksanaan RUPS tanpa harus digelar secara fisik atau langsung.
Di depan penguji, Sabria mempertahankan disertasinya yang berjudul: Konstruksi Hukum Penyelenggaraan E-RUPS Melalui Konsep Ruang Virtual Pada Perseroan Terbatas (PT) Tertutup.
Dalam paparannya, Sabria yang dikenal seorang notaris itu mengatakan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi mendorong kebutuhan pembaruan hukum dalam tata kelola korporasi, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang selama ini bergantung pada kehadiran fisik.
Namun, Pasal 77 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum menyediakan pedoman teknis bagi PT Tertutup sehingga menimbulkan kekosongan norma.
Hasil penelitian Sabria menunjukkan bahwa Pasal 77 UUPT telah memberikan dasar normatif bagi pelaksanaan e-RUPS pada PT Tertutup. Ketiadaan pedoman teknis yang setara dengan PT Terbuka menyebabkan ketidakpastian hukum dalam aspek pemanggilan, verifikasi kehadiran, penandatanganan risalah, dan pembuktian digital.
Menurut dia, urgensi pengaturan e-RUPS bagi PT Tertutup lahir dari kebutuhan untuk menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di tengah transformasi digital, mengingat kekosongan norma dalam Pasal 77 UUPT belum mampu mengatur aspek teknis penyelenggaraannya.
“Konstruksi hukum ideal e-RUPS bagi PT Tertutup memerlukan Permenkumham dan pengembangan Ruang Virtual AHU sebagai infrastruktur hukum digital agar seluruh proses RUPS elektronik berlangsung sah, aman, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sabria menegaskan pelaksanaan e-RUPS pada PT Tertutup memiliki dasar normatif, namun ketiadaan pedoman teknis menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum. Kebaruan: Permenkum dan pengembangan Ruang Virtual AHU diperlukan untuk memastikan kepastian, keabsahan, dan akuntabilitas e-RUPS di era digital.
Di samping penguji eksternal ujian promosi doktor ini juga dihadiri promotor dan ko-promotor serta penguji eksternal. Prof Dr Maskun bertindak selaku promotor didampingi Prof Dr Ahmadi Miru dan Dr Oky Deviany sebagai kopromotor.
Selanjutnya penguji internal antara lain Prof Dr Anwar Borahima, Prof Dr Faisal Abdullah, Prof Dr Hasbir Paserangi, dan Dr Sakka Pati.

