PINRANG,UJUNGJARI.COM — Polemik hukum terkait gedung Mall Pinrang kembali memanas setelah tim Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan konstatering atau pencocokan objek pada 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut menuai keberatan dari pihak Muh Al Azhar melalui kuasa hukumnya Dr Aldin Bulen, SH, MH dari Law Firm Aldin Bulen & Partners.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pelaksanaan constatering dilakukan di tengah masih berlangsungnya proses banding perkara Nomor 24/Pdt.Bth/2025/PN.Pin di Pengadilan Tinggi Makassar. Pihak Muh. Al Azhar sendiri sebelumnya mengajukan perlawanan terhadap proses aanmaning dan tahapan eksekusi terkait sengketa pengelolaan Gedung Mall Pinrang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang paling menjadi sorotan justru bukan hanya kegiatan pengukurannya, melainkan proses penyampaian surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pinrang.
Kuasa hukum Muh Al Azhar mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan constatering Nomor 438/PAN.PN.W22-U11/HK2.4/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 baru diterima pada tanggal 10 Mei 2026 oleh saudari Hj Sartika Bustan, keluarga dari Muh Al Azhar. Padahal, kegiatan pengukuran lapangan sendiri telah dilaksanakan lebih dulu pada tanggal 6 Mei 2026.
“Bagaimana mungkin kegiatan pengukuran sudah dilakukan tanggal 6 Mei 2026, sementara surat pemberitahuan baru diterima tanggal 10 Mei 2026. Ini yang kami pertanyakan,” ungkap pihak kuasa hukum.
Menurut mereka, pemberitahuan dalam tindakan pengadilan tidak cukup hanya sebatas adanya surat, tetapi harus benar-benar diterima secara layak sebelum tindakan dilakukan agar pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk hadir dan menyampaikan keberatan secara langsung.
Selain itu, pihak Muh. Al Azhar juga menyoroti kegiatan konstatering yang disebut dilakukan tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi teknis pertanahan.
Kuasa hukum menilai keterlibatan BPN penting untuk memastikan kepastian objek dan menghindari potensi kekeliruan pengukuran, terlebih objek tersebut masih menjadi polemik hukum dan sedang berproses di tingkat banding.
Mereka juga menegaskan bahwa pengukuran dan penetapan data fisik pertanahan pada prinsipnya merupakan domain teknis pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Situasi ini kemudian membuat pihak Muh Al Azhar mengambil langkah cepat dengan melayangkan surat pengaduan dan keberatan Nomor 003/PPE/AB&P/V-2026 tertanggal 6 Mei 2026 kepada Pengadilan Negeri Pinrang, Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga BPN Kabupaten Pinrang.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh tindakan lapangan terhadap objek sengketa dihentikan sementara sampai proses banding memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

