MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan pemohon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.

Hakim menilai penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026 dinilai prematur.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.

Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Bahtiar dari penahanan.

Dalam poin kelima putusan, hakim memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau tempat penahanan lainnya segera setelah putusan praperadilan dibacakan.

Penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan putusan hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, penahanan yang dilakukan juga dinyatakan tidak sah.

“Kemudian kalau saya tidak salah tadi, membebaskan dari proses penyidikan. Intinya dikabulkan dan dibebaskan. Kami menunggu salinan resminya,” ujar Irwan usai persidangan.  (*/drw)