MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar kasus peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.

Sebanyak tiga tersangka kini siap disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut mengungkap dugaan pengangkutan 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.

Perkara bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, 20 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran dari Morowali Utara. Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah.

Sementara itu, pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.

Sedangkan tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu pada Selasa, 12 Mei 2026, bersama barang bukti berupa satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan serta persidangan.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Penyidik menilai konstruksi perkara ini menunjukkan bahwa peredaran kayu ilegal tidak hanya melibatkan pengangkut di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan distribusi, mengatur tujuan pengiriman, serta memanfaatkan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan modus penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan.

“Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan,” tegas Ali Bahri.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menelusuri rantai distribusi kayu ilegal hingga ke pihak yang mengendalikan pengiriman dan memastikan perkara dikawal hingga persidangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kejahatan kehutanan kini semakin adaptif dan bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, hingga pasar penerima.

“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru,” ujar Dwi Januanto.

Menurutnya, penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir guna memastikan setiap hasil hutan yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran kayu ilegal bukan hanya untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga tata kelola sumber daya hutan yang adil dan berkelanjutan.  (Rls)