MAKKAH, UJUNGJARI.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memastikan pengelolaan dam bagi jemaah haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan jemaah, serta menghormati keberagaman pandangan fikih yang dianut para jemaah.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, menegaskan pemerintah memberikan ruang kepada jemaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui pembayaran di Arab Saudi, pelaksanaan di Indonesia, maupun melalui puasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan data operasional terbaru, tercatat sekitar 70.758 jemaah telah melaksanakan atau terdata membayar dam melalui berbagai mekanisme yang tersedia, baik di Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui puasa.
Suci menjelaskan, bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia, pemerintah mempersilakan pelaksanaan melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya melalui Adahi Project, lembaga resmi yang dilegalkan Pemerintah Arab Saudi.
“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar waspada terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak tidak resmi, baik melalui media sosial, pesan singkat, maupun pihak yang menawarkan layanan murah dan cepat tanpa legalitas jelas.
Menurut Suci, pengelolaan dam tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jemaah.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Jemaah yang masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban dam, mekanisme pembayaran, maupun pandangan fikih yang dianut diimbau berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, hingga petugas PPIH Arab Saudi.
Di sisi lain, Kemenhaj juga melaporkan perkembangan operasional penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Hingga Minggu (17/5/2026), sebanyak 450 kloter dengan 173.928 jemaah dan 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 171 kloter yang membawa 65.603 jemaah dan 684 petugas telah tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
Sementara 435 kloter dengan 168.106 jemaah dan 1.740 petugas telah berada di Makkah dan menempati akomodasi yang disiapkan.
Selain itu, sebanyak 11.960 jemaah haji khusus juga telah tiba di Makkah untuk mengikuti rangkaian ibadah haji tahun ini.
Menjelang puncak ibadah haji di fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Kemenhaj bersama PPIH Arab Saudi terus mematangkan kesiapan layanan, mulai dari finalisasi manifest jemaah, transportasi, tenda, konsumsi, layanan kesehatan, hingga perlindungan jemaah.
Kemenhaj turut mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik dengan mengurangi aktivitas yang tidak mendesak, menghindari paparan panas berlebih, memperbanyak minum, menjaga pola makan, serta segera melapor jika mengalami gangguan kesehatan.
Khusus jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan penyakit penyerta diminta terus berkoordinasi dengan petugas kesehatan, ketua regu, ketua rombongan, dan petugas sektor selama menjalankan ibadah haji. (Rls)

