JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Upaya pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural terus diperketat.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad, mengatakan penundaan keberangkatan dilakukan pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Muhammad, informasi awal diperoleh dari pihak Imigrasi yang melakukan pemeriksaan acak terhadap rombongan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kuat bahwa para penumpang akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural melalui jalur negara ketiga.
“Sebanyak 32 orang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural melalui negara China,” ujar Muhammad.
Ia menjelaskan, rombongan tersebut diketahui memiliki rute perjalanan dari Jakarta menuju Singapore, kemudian melanjutkan penerbangan ke Haikou, Hainan, China.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, para calon jemaah diketahui mendaftar dengan dalih program Muslim tour ke Kota Hainan.
Paket perjalanan tersebut ditawarkan dengan nilai Rp35 juta, namun mendapat subsidi sebesar Rp20 juta dari pihak perusahaan sehingga peserta hanya membayar Rp15 juta untuk perjalanan selama enam hari.
Rombongan dijadwalkan menggunakan maskapai Batik Air untuk rute Jakarta–Singapura dan dilanjutkan dengan Hainan Airlines menuju Haikou, Hainan, China.
Muhammad mengungkapkan, kecurigaan petugas muncul setelah salah seorang dari rombongan kedapatan memiliki visa kerja Arab Saudi. Temuan itu kemudian mendorong petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh peserta perjalanan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi, sedangkan satu orang dengan inisial EM yang merupakan tour leader tidak memiliki visa tersebut,” katanya.
Saat ini, seluruh WNI tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bersama kepolisian guna mendalami dugaan pelanggaran terkait keberangkatan haji nonprosedural.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, memberikan apresiasi atas sinergi tim gabungan dalam upaya pencegahan praktik tersebut.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat menempuh jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji agar terhindar dari risiko hukum maupun keamanan di negara tujuan.
“Apresiasi yang tinggi atas kinerja tim gabungan Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, dan Polri dalam menggagalkan haji nonprosedural,” ujar Harun melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2026).
Harun juga mengimbau masyarakat agar menjalankan ibadah haji sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas Arab Saudi.
Ia menegaskan, penggunaan jalur tidak resmi berpotensi merugikan jemaah sendiri serta dapat berujung pada tindakan tegas dari otoritas setempat. (**)

