ENREKANG, UJUNGJARI– Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Enrekang dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Enrekang, Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan kerja sama bertajuk Program Jaga Desa ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, serta kepatuhan hukum di 112 desa di Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugerah Setiawan, didampingi Muh Yusuf Ritangnga, Hari Budiyanto, Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, serta Dandim Enrekang Henra Wijaya. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Enrekang.
Perjanjian kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pengawalan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan dana desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga pengelolaan aset milik desa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Enrekang menegaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, serta potensi persoalan hukum dalam pengelolaan sumber daya desa.
“Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendampingi agar setiap rupiah yang digunakan benar, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Kami membuka ruang konsultasi hukum kapan saja bagi perangkat desa,” ujarnya.
Melalui program ini, pihak Kejaksaan akan memberikan bimbingan mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan desa. Selain itu, tim jaksa juga akan melakukan pemantauan dan pendampingan rutin ke desa-desa serta memberikan pelatihan hukum bagi aparatur desa agar lebih memahami regulasi dan terhindar dari persoalan hukum.
Sementara itu, Bupati Enrekang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Enrekang yang dinilai mampu menjadi perlindungan sekaligus penguatan bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.
“Dengan adanya pendampingan Kejaksaan, kami yakin pembangunan desa akan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Seluruh kepala desa yang hadir menyambut positif kerja sama tersebut. Salah satu kepala desa mengaku program pendampingan hukum sangat dibutuhkan karena selama ini masih banyak aparatur desa yang mengalami kesulitan memahami regulasi dan administrasi keuangan.
“Kami butuh bimbingan, bukan ketakutan. Ini cara terbaik agar desa maju dan aman,” ungkapnya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan. Kejaksaan Negeri Enrekang menegaskan tetap akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, namun mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif demi mewujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

