GOWA, UJUNGJARI.COM — DPRD Kabupaten Gowa mengetok palu pada rapat paripurna yang digelar terbuka di ruang sidang utama gedung DPRD Gowa di Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Ketok palu yang dilakukan pimpinan rapat sebagai pernyataan resmi bahwa DPRD Gowa resmi menggunakan hak angket dan membentuk Pansus untuk menyelesaikan tindakan penyelewengan jabatan yang dilakukan pimpinan eksekutif dalam hal ini Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Rapat paripurna digelar DPRD Gowa dihadiri 43 orang dari 45 anggota DPRD Gowa pada Senin (25/5) sekira pukul 13.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 45 anggota DPRD Gowa hanya 40 orang yang membubuhkan tanda tangan pernyataan setuju menggunakan hak angket. Namun dukungan 40 anggota dewan ini dilengkapi pernyataan persetujuan oleh tujuh fraksi DPRD Gowa.
Ke tujuh fraksi memberikan tanggapan dan menyatakan setuju untuk hak angket dan pembentukan panitia khusus (Pansus). Ke tujuh fraksi yang menyetujui hak angket tersebut adalah Fraksi PPP disampaikan juru bicara Muh Ramli Sidik, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Dian Purnamasari, Fraksi Partai Nasdem juru bicara Rosita, Fraksi Partai Demokrat juru bicara bicara Andi Lukman Naba, Fraksi PAN juru bicara Faisal Nyengka, Fraksi Partai Golkar juru bicara Wardana Hamdat dan Fraksi Partai Gowa Sejahtera (fraksi gabungan) melalui juru bicara Zulfiadi. Sebelumnya tim pengusul yang diwakili Asrul Makkaraus dari Fraksi PPP membacakan hasil kajian DPRD yang kemudian menjadi usulan resmi ke meja paripurna DPRD Gowa.

Rapat paripurna ke 21 masa sidang III tahun sidang 2025-2026 ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua 2 Taufik Surullah dan Wakil Ketua 3 Tyna Haji Tino.
Dalam paripurna yang diliput berbagai media massa, media online dan televisi ini, pimpinan rapat paripurna Hasrul Abdul Rajab menyampaikan bahwa DPRD sebagai refresentasi dari masyarakat Gowa tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal masalah yang memuat empat poin penting yang dinilai sebagai kesalahan fatal dari pimpinan eksekutif.
Empat poin penting itu adalah penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa Dr Rizqilah Amran, pengadaan pakaian seragam sekolah gratis, pelanggaran etika moral yang dilakukan kepala daerah dan pengabaian rekomendasi hasil RDPU DPRD Gowa.
Dikatakannya, DPRD Gowa akan menjaga marwah pemerintahan dan menjaga stabilitas dan moralitas butta Gowa. Dia menyebutkan, pengusulan hak angket ini ditanda tangani 40 dari 45 anggota DPRD Gowa, dan menandakan qorum.

Sementara itu Wakil Ketua 2 DPRD Gowa Taufik Surullah di hadapan media dalam keterangan pers nya usai rapat paripurna yang diakhiri penandatanganan berita acara penetapan hak angket dan pembentukan Pansus oleh para pimpinan DPRD Gowa disaksikan para ketua tujuh fraksi menegaskan hari ini peta politik dan konstitusi di Gowa sudah berubah total.
Penegasan ini dilontarkan Taufik Surullah sebagai penjelasan resmi pimpinan DPRD bahwa keputusan yang diambil DPRD menyikapi sejumlah masalah riuh di Gowa berdasar dari berbagai kajian mendalam di lingkup DPRD Gowa.
DPRD kata Taufik Surullah telah melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dan sudah menghasilkan rekomendasi bahkan telah diserahkan oleh pimpinan DPRD Gowa ke pimpinan eksekutif. Sayangnya, surat rekomendasi yang membutuhkan jawaban atau klarifikasi terbuka dari Bupati Gowa hanya diterima oleh Kabag Umum Setkab Gowa.
Namun menurut Taufik Surullah sangat disayangkan karena surat itu dibalas dengan jawaban tertulis saja dan isinya hanya normatif dan dianggap dewan tidak menyentuh substansi dari masalah yang dituangkan dalam surat rekomendasi hasil RDPU.
“Perlu saya jelaskan bahwa hingga detik ini tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun oleh saudari bupati dengan pimpinan ataupun anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan masalah ini. Satu-satunya respon tertulis yang kami terima justru tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan dan kalau yang dimaksud komunikasi adalah komunikasi informal di kedai kopi di luar wilayah Kabupaten Gowa, kami tegaskan itu bukan cara berkomunikasi institusi negara yang benar. Tidak ada inisiatif yang baik dari saudari bupati. Bupati justru menunjukkan dan mengabaikan kepentingan masyarakat dan kewibawaan daerah, ” tandas Taufik Surullah.
Dikatakan Taufik Surullah, ketika kepala daerah menutup pintu untuk klarifikasi yang resmi dan terhormat kepada lembaga perwakilan rakyat daerah, maka DPRD harus mengambil langkah tegas demi menyelamatkan jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa.
“Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa hari ini peta politik dan konstitusi di Gowa sudah berubah total. Tadi dalam rapat paripurna dihadiri 43 dari 45 anggota DPRD secara bulat dan mutlak telah menyetujui serta menandatangani pembentukan pansus dan penggunaan hak angket. Dan kami juga telah beri penegasan 2×24 jam ada klarifikasi resmi dari bupati setelah rapat penetapan hak angket dan pembentukan Pansus dilakukan. Namun meski dalam durasi waktu itu pimpinan eksekutif tidak juga melakukan klarifikasi maka Pansus Hak Angket tetap berjalan dan tidak ada yang dihentikan, ” pungkas Taufik Surullah.
Dikatakannya, batas waktu 2×24 jam itu hanyalah kesempatan terakhir bagi Bupati Gowa jika masih memiliki etika moral untuk menjelaskan kepada rakyat melalui DPRD Kabupaten Gowa.
Apakah Bisa Berujung Pemakzulan? Berdasarkan undang-undang, muara akhir dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Karena itu ditegaskan Wakil Ketua 2 DPRD Gowa ini, jika dalam penyelidikan Pansus ditemukan pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran undang-undang, atau perbuatan tercela, maka demi hukum, demi rakyat Kabupaten Gowa, muara pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah adalah kepastian hukum yang sangat terbuka lebar.
“Semua ini akan kami kawal secara konstitusional. Ada jawaban atau tidak dari bupati, tidak mengurangi langkah kami DPRD untuk melakukan kepastian hukum melalui hak konstitusional yang kami miliki di DPRD Kabupaten Gowa. Cukup ya? Terima kasih teman-teman media, ” tutup Taufik Surullah. –

