GOWA, UJUNGJARI.COM — Pansus Hak Angket kini resmi terbentuk setelah DPRD Kabupaten Gowa melakukan pemilihan ketua dan anggota Pansus melalui rapat internal dewan yang digelar di ruang rapat pimpinan lantai 2 DPRD Gowa pada Jum’at (29/5) sekira pukul 09.30 Wita.
Rapat internal penentuan ketua Pansus tersebut dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) dihadiri Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dan para anggota DPRD Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada rapat tersebut, terpilih Muh Kasim Sila dari Fraksi PAN menjadi Ketua Pansus Hak Angket didampingi Asrul Makkaraus dari Fraksi PPP sebagai wakil ketua dan Andi Lukman Naba dari Fraksi Partai Demokrat sebagai sekretaris. Komposisi Pansus ini beranggotakan 15 orang yang berasal dari tujuh fraksi.
Wakil Ketua 1 DPRD Gowa HAR selaku pimpinan rapat pembentukan Pansus mengatakan setelah Pansus Hak Angket ini terbentuk, secara umum kerja-kerja DPRD Gowa dalam mengawal aspirasi masyarakat dengan berbagai tahapannya telah selesai.
“Sekarang penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Gowa kini menjadi urusan sepenuhnya Pansus. Silahkan Pansus bekerja sesuai tahapannya dan segera merampungkan tugas-tugasnya untuk menyelesaikan masalah ini, ” kata HAR.
HAR menegaskan apa yang dilakukan DPRD hingga sampai pada proses pemilihan pimpinan Pansus Hak Angket merupakan langkah DPRD Gowa untuk menyelamatkan daerah.
“Jadi, saya menyampaikan bahwa hari ini kami baru saja menyelesaikan rapat pembentukan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dan disepakati susunan pimpinan Pansus Hak Angket, Pak Muh Kasim Sila dari Fraksi PAN sebagai ketua Pansus, Pak Asrul Makkaraus dari Fraksi PPP sebagai wakil ketua dan Pak Andi Lukman Naba dari Fraksi Partai Demokrat sebagai sekretaris. Setelah terbentuk dan disepakatinya pimpinan Pansus Hak Angket ini, selanjutnya teman-teman di Pansus akan menggelar rapat internal untuk menetapkan dan menjadwalkan kapan dimulainya rapat-rapat Pansus Hak Angket tersebut, ” kata HAR.
Muh Kasim Sila sebagai Ketua Pansus Hak Angket kepada media usai rapat internal dewan mengatakan, setelah amanah sebagai pimpinan Pansus diserahkan pimpinan dewan kepadanya, maka langkah awal yang akan dilakukan Pansus Hak Angket adalah rapat internal Pansus.
“Pada rapat internal itu nanti, kami membahas tentang agenda-agenda yang akan dilakukan oleh panitia angket ke depannya. Tentu agenda-agenda itu, karena hal ini adalah hal yang baru bagi kami dan juga adalah hal yang sangat prinsip, maka tentu harus perlu kehati-hatian. Di mana dalam kerja-kerja pansus nanti ke depan ini, harus betul-betul kerja-kerja yang riil dan terukur, sehingga untuk tahapan-tahapan selanjutnya kami bawa ke rapat internal, ” kata Kasim.
Dikatakan legislator PAN senior ini, agenda kerja Pansus di minggu-minggu pertama lebih banyak melakukan rapat pendalaman secara internal dan belum mengundang narasumber-narasumber terkait dalam tiga poin dugaan penyimpangan wewenang kepala daerah.
Kasim pun menegaskan, dalam kerja-kerja Pansus ini, akan dilakukan penyelidikan dan investigasi, semisal berapa orang yang akan jadi target penyelidikan dan investigasi.
“Kalau di hak angket ini kan prinsipnya seperti ‘pengadilan kecil’ jadi kerja-kerja kita adalah kerja-kerja penyelidikan. Di kerja-kerja penyelidikan ini, tentu yang akan kami undang berdasarkan hasil rapat internal tadi adalah tidak jauh dari pihak-pihak yang kami tanyai di waktu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin, ” papar Kasim.
Menurut Kasim, dalam masalah ini, DPRD sudah sangat bijak. Di mana dalam RDPU sebelumnya, sebelum digulirkan sikap yang kedua, yaitu maju ke hak angket, DPRD Gowa telah memberi ruang kepada Bupati Gowa 3×24 jam untuk melakukan klarifikasi kepada publik.
Juga, tambah Kasim, jika dalam masalah ini pihak elsekutif menganggapnya sebagai fitnah dan hoaks untuk menjawab kesimpangsiuran di tengah-tengah masyarakat, maka telah disarankan kepada Bupati Gowa untuk melapor ke aparat penegak hukum untuk menjawab kebenaran dari lemparan isu-isu yang menggulir di publik.
“Tapi pada waktu 3×24 jam, Ibu Bupati tidak kunjung melaporkan, dan juga tidak menerima adanya perwakilan dari DPRD, yaitu pimpinan DPRD didampingi oleh ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan situasi dan kondisi saat ini. Selain itu Ibu Bupati juga tidak memberi ruang untuk menerima pimpinan DPRD ketika datang menyampaikan surat rekomendasi hasil RDPU. Karena tidak adanya respon dari Bupati Gowa, sehingga DPRD masuk ke paripurna persetujuan hak angket,” tandas Kasim.
Sayangnya, setelah paripurna persetujuan hak angket dilakukan dan DPRD masih memberikan kebijakan 2×24 jam untuk melakukan klarifikasi atau melaporkan kepada aparat penegak hukum, namun waktu 2×24 jam ini pun diabaikan oleh Bupati Gowa. Juga tidak melapor ke aparat penegak hukum.
“Karenanya, pada hari ini mulailah digulirkan dan diawali dengan pembentukan pimpinan pansus. Insya Allah, setelah terbentuk pimpinan dan anggota Panitia Hak Angket ini, maka tidak ada lagi ruang untuk hal-hal yang lain terkecuali Panitia Hak Angket ini akan bekerja sesuai dengan data dan fakta yang didapatkan nanti dari narasumber-narasumber yang akan dihadirkan oleh Pansus Hak Angket, ” ungkap Kasim.
Dijelaskannya, untuk di Pansus Hak Angket ini ada tiga hal yang akan dikerjakan. Yang pertama adalah adanya indikasi penyalahgunaan wewenang terkait beasiswa. Kedua tentang adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadaan seragam gratis serta ketiga adalah pelanggaran sumpah janji jabatan atau amoral itu.
“Untuk langkah awal di Pansus Hak Angket ini, kami sepakati fokus pada dua hal dulu yakni dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan beasiswa dan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadaan seragam gratis, karena dua hal ini berkaitan dengan persoalan kebijakan dan wewenang yang memang menjadi hal yang bisa dibawa masuk ke hak angket. Khusus hal ketiga Insya Allah nanti tetap kita akan bahas juga di hak angket, tetapi akan lebih diperdalam di hak menyatakan pendapat. Karena kerja-kerja panitia angket ini tidak akan berakhir di panitia angket ini. Sebab panitia angket ini adalah langkah kedua setelah RDPU dan pulbaket, kita masuk ke penyelidikan, ” bebernya.
Ditegaskan Kasim, nanti di tahap penyelidikan, Pansus akan lanjut lagi ke hak menyatakan pendapat. Di hak menyatakan pendapat, jelasnya, tentu akan menjadi rekomendasi jika memang didapatkan data-data dan bukti yang akurat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Bahwa jika nantinya ada pelanggaran Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan) dan adanya pelanggaran sumpah dan janji jabatan, maka DPRD akan merekomendasikan pemberhentian Ibu Bupati Gowa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Agung. Jujur kami sampaikan bahwa kita ini tidak main-main. –

