GOWA, UJUNGJARI.COM — Carut marutnya pembebasan lahan bendungan Jenelata yang menenggelamkan lima desa di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa hingga kini belum ada penyelesaian. Pembebasan lahan masih terkatung-katung.

Menurut pihak BBWSPJ (Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang) kondisi ini terjadi karena hingga kini pembebasan lahan masih menghadapi sejumlah kendala administrasi dan pelepasan aset pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pembebasan lahan yang masih belum ada kejelasan tersebut, aspirasi dari masyarakat terdampak (pemilik lahan yang masuk pemetaan kawasan bendungan Jenelata) mengalir ke DPRD Gowa.

Hasrul Abdul Rajab. (foto/ist)

Sebagai wakil rakyat, DPRD Gowa pun menindaklanjuti dengan melakukan audiensi ke pihak BBWSPJ yang berkantor di Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar pada Jumat (29/5) siang.

Audiensi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi anggota DPRD Gowa Abdul Razak. Juga turut serta dari Pemkab Gowa yakni Kepala Kesbangpol Kabupaten Gowa Andry Mauritz, Kabid Irigasi Dinas PUPR Gowa Anida, sejumlah pemerintah desa terdampak di Manuju serta pihak Puskesmas Manuju.

“Alhamdulillah kami diterima oleh Ketua Tim Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Pompengan Jeneberang Pak Sofyan Widjaya bersama PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan Jeneberang Pak Andi Muhammad Ratmiadi. Audiensi kami ini untuk menindak lanjuti aspirasi yang masuk ke DPRD terkait dengan penlok dan pembebasan lahan bendungan Jenelata. Pada prinsipnya semua aspirasi masyarakat kami tindak lanjuti, ” kata Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR).

Dikatakan legislator Partai Gerindra ini, kunjungan yang dilakukannya untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala. Bukan hanya persoalan administrasi tapi juga terkait pelepasan aset pemerintah yang ada di lokasi bendungan.

“Kepada pihak Balai, kami membahas percepatan pengadaan dan pelepasan lahan, khususnya terkait tanah garis khusus dan aset pemerintah yang hingga kini masih memerlukan proses administrasi pelepasan sebelum penetapan lokasi pembangunan dapat ditandatangani, ” terang HAR.

Menurut HAR, dalam masalah ini pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan pihak balai agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan demi percepatan pembangunan Bendungan Jenelata tersebut.

“Pembangunan Bendungan Jenelata ini sangat penting untuk masyarakat, sehingga persoalan administrasi dan pelepasan lahan harus kita dorong bersama agar segera tuntas. Kami di DPRD tentu siap membantu mengawal koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya,” tegas HAR.

Dalam audiensi itu, DPRD juga membahas relokasi fasilitas umum terdampak pembangunan Bendungan Jenelata, termasuk Puskesmas dan fasilitas umum lainnya yang ada di pemetaan kawasan bendungan.

Menurut HAR, audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan pihak BBWSPJ guna mempercepat pembangunan Bendungan Jenelata yang nantinya diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya wilayah Kecamatan Manuju dan sekitarnya.

Menyikapi harapan wakil rakyat tersebut, PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWSPJ Andi Muhammad Ratmiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyurati pemerintah terkait proses pelepasan aset tersebut, namun belum ada respon. Padahal kata Ratmiadi, pihaknya sudah melayangkan surat keempat.

“Terkait tanah garis khusus ini, utamanya tanah milik pemerintah, sebelum aturannya di Permen ATR/BPN, tanah tersebut harus dilepas dulu. Namun itu butuh proses. Proses administrasi pelepasan aset telah dilakukan sejak pejabat sebelumnya menjabat sebagai PPK pengadaan tanah. Surat pertama sudah ditandatangani sejak PPK sebelumnya. Saya ini sudah surat keempat kalinya yang kami tandatangani untuk melakukan pelepasan terkait tanah garis khusus itu,” tambah Ratmiadi.

Ratmiadi menegaskan, pelepasan aset menjadi syarat penting sebelum penetapan lokasi pembangunan bendungan dapat ditandatangani oleh gubernur.

Sementara itu, Perwakilan Pembangunan Bendungan Jenelata Rian mengatakan pihaknya menargetkan seluruh fasilitas umum yang direlokasi dapat mulai terbangun pada tahun 2028 khususnya Puskesmas.

“Saat ini pihak bendungan tengah melakukan pendataan seluruh fasilitas umum yang akan direlokasi agar proses pembangunan dapat diprogramkan dalam paket pekerjaan baru.Setelah seluruh data terkumpul, proses verifikasi akan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan pembangunan fasilitas umum tersebut sesuai standar teknis masing-masing instansi, ” terang Rian.-