GOWA, UJUNGJARI.COM — Sidang perdana yang digelar Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa mulai berjalan pada Jum’at (19/6) pagi di ruang rapat pimpinan lantai dua gedung DPRD Gowa.

Sidang ini mengagendakan pemeriksaan para saksi dari proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP yang merupakan janji politik Bupati Gowa dan Wakil Bupati Gowa pada Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya proyek pakaian seragam ini terbentur indikasi korupsi dari pelaksanaannya. Bahkan diduga proses pelaksanaannya ‘diatur’ meski dilaksanakan dalam sistem e-catalog inaproc (sistem pembelanjaan barang dan jasa berbasis digital). Pasalnya, pemenang lelang proyek pengadaan seragam itu diketahui berdasarkan arahan kepala daerah atau Bupati Gowa.

Hal itu menguak dalam keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam Sekolah SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Rieke Susanti dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang Pansus Hak Angket yang dipimpin langsung Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba.

Berbagai pertanyaan yang digelontorkan 15 anggota Pansus Hak Angket secara bergantian dijawab baik oleh Rieke Susanti yang juga menjabat sebagai Sekdis Pendidikan Kabupaten Gowa ini.

Para saksi mengucapkan sumpah bersaksi secara jujur di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. (foto/sar)

Bahkan salah satu pertanyaan yang terbilang mengarahkan Rieke Susanti untuk menyebutkan siapa sebenarnya sosok yang paling berperan dalam pengaturan proyek pengadaan seragam sekolah itu, dijawab gamblang oleh Rieke Susanti.

“Yang mengarahkan penunjukan siapa rekanan yang melaksanakan proyek itu adalah Bupati Gowa. Saya hanya bawahan, saya harus loyal kepada pimpinan, sehingga jika pimpinan mengarahkan maka saya akan melaksanakannya, ” ucap Rieke Susanti menyebutkan nama Syaharuddin selaku orang suruhan Bupati Gowa yang menghadap kepadanya bahwa dirinya yang diarahkan untuk pengerjaan pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut.

Rieke Susanti pun membeberkan seluruh hal yang harus dijawabnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan para anggota Pansus tersebut. Kendati demikian Rieke Susanti menjawab secara terstruktur berdasarkan kewenangan dan tugasnya sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, dua orang saksi pelapor aspirasi masing-masing Zainal Abidin (jurnalis Faktual Net) dan Ahmad Ando (dari Aliansi Formula) menyampaikan kesaksiannya terhadap pelaksanaan proyek yang beranggaran belasan miliar rupiah dalam APBD TA 2025 tersebut.

Pertanyaan demi pertanyaan baik ringan maupun yang sedikit sensitif disampaikan Zainal Abidin dalam ‘pengadilan’ Pansus Hak Angket tersebut. Sidang perdana Pansus Hak Angket ini dihadiri langsung tiga wakil ketua DPRD Gowa yakni Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah dan Tyna Haji Tino. Sementara Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam tidak hadir.

Di hadapan Pansus, Zainal Abidin menyebutkan sejumlah informasi penting terkait dugaan ‘kongkalikong’ dalam proyek pakaian seragam gratis ini. Zainal Abidin pun menyebutkan adanya indikasi ‘hubungan tidak biasa’ antara rekanan PT Urban Retail Indonesia (sebagai pemenang lelang proyek seragam sekolah) dengan Basri Kajang, Syaharuddin dan pihak PPK Dinas Pendidikan sebagai pemilik anggaran proyek pengadaan pakaian seragam tersebut.

Pasalnya menurut Zainal Abidin dalam kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket, ada indikasi transaksi uang terkait proyek tersebut. Dan itu disebutkan Zainal Abidin dengan menyebutkan sederetan bukti transaksi aliran dana ke beberapa oknum by skrinsut salah satunya adalah ke oknum bernama Basri Kajang melalui perantaraan Syaharuddin selaku perpanjangan tangan dari pimpinan daerah. Basri Kajang kata Zainal Abidin adalah orang kepercayaan Bupati Gowa yang bahkan merupakan konsultan politik dan diakui sebagai maha guru oleh Bupati Gowa.

Catatan by skrinsut itupun diperlihatkan oleh Zainal Abidin kepada pimpinan Pansus Hak Angket yang kemudian akan dijadikan salinan bukti dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa ini.

Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila mengaku sangat mengapresiasi kekooperatifan para saksi yang dihadirkan dalam sidang awal perpanjangan dari RDPU DPRD Gowa tersebut. Namun Kasim Sila yang juga anggota Fraksi PAN ini mengaku sedikit tak respek dengan ketidakhadiran dua sosok penting dalam sidang hak angket ini yakni Basri Kajang dan Syaharuddin.

Dikatakan Kasim Sila, dua orang ini penting untuk didengarkan keterangannya sebab berposisi sebagai orang terdekat Bupati Gowa dan disebut-sebut menjadi penerima kucuran dana dari pengadaan pakaian seragam gratis TA 2025 ini. –