GOWA, UJUNGJARI.COM — Upaya Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk menyelesaikan penanganan tiga obyek urgen terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan kepala daerah terus digulirkan.
Senin (29/6) kemarin sesi mendengarkan keterangan ahli atau pakar hukum untuk mengkaji hasil keterangan para saksi dalam tiga obyek vital yang berindikasi pada penyalahgunaan kekuasaan pimpinan daerah atau kepala daerah atau Bupati Gowa tersebut bagi DPRD menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui aturan yang sebenar-benarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dikatakan pimpinan DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR). Kepada media ini pada Selasa (30/6) pagi, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa ini menyatakan, agar tidak terjadi perang opini di tengah masyarakat, maka patutlah Pansus Hak Angket meminta keterangan para pakar hukum sebagai saksi ahli.
Tujuannya adalah agar ada penjelasan real secara hukum dan kepastian status bagi Pansus Hak Angket apakah salah atau benarnya cara Pansus bekerja menyelesaikan tiga obyek penting yang mendudukan kepala daerah sebagai pihak yang berperan dalam munculnya kegaduhan masyarakat.

Tiga obyek yang digiring masyarakat masuk ke Pansus Hak Angket adalah proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis untuk siswa baru SD dan SMP yang diduga berindikasi gratifikasi dan suap dalam pelaksanaanya, soal pencabutan beasiswa doktoral mahasiswi S3 Rizqillah Amran secara sepihak (Abuse of Power) oleh Bupati Gowa dan dugaan pelanggaran etika moral yang dilakukan kepala daerah atau Bupati Gowa.
Agar tidak terjadi peran opini dan saling hujat di medsos dan di dunia nyata, maka faktanya pun diharapkan berending Gowa aman tanpa kegaduhan.
Karena itu, pimpinan DPRD Gowa berharap masyarakat tidak ikut berperan memanaskan situasi dengan peran opini tersebut setelah ada penjelasan dari para pakar hukum sekaligus saksi ahli.
“Setelah mendengarkan dan mengikuti sidang Pansus Hak Angket yang menghadirkan para ahli atau pakar hukum untuk didengarkan keterangannya, maka diharapkan ada penghormatan terhadap independensi kerja Pansus Hak Angket ini. Kita semua harus paham bahwa pentingnya menghormati pendapat para ahli sebagai bahan kajian hukum. Biarkan Pansus bekerja sampai akhir, sampai Pansus melahirkan rekomendasi yang akan diserahkan nantinya kepada Mahkamah Agung (MA), ” kata HAR.
Diakuinya, mendengarkan keterangan saksi-saksi hinga keterangan para pakar merupakan salah satu syarat kerja Pansus yang nantinya menjadi hak dewan untuk menyampaikan pendapat.
“Keputusan akhir akan diambil melalui mekanisme rapat paripurna berdasarkan laporan Pansus, bukan semata-mata dari keterangan satu pihak. Makanya semua pihak yang dinilai patut untuk didapatkan keterangannya harus dilakukan oleh Pansus. Biarkan Pansus bekerja agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik, ” kata legislator Fraksi Partai Gerindra ini. –

