MAKASSAR, UJUNGJARI— Sudah satu dekade berlalu sejak pembangunan Stadion Barombong dimulai dengan mimpi besar menghadirkan stadion bertaraf internasional di Sulawesi Selatan. Namun hingga kini, stadion yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Sulsel justru berdiri sebagai simbol proyek yang tak kunjung menemukan titik akhir.
Kabar penghentian pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan semakin mempertegas ketidakpastian masa depan stadion tersebut. Padahal, proyek ini telah menyerap anggaran dalam jumlah besar dan sempat diproyeksikan menjadi pusat kegiatan olahraga terbesar di kawasan timur Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai persoalan yang menyelimuti proyek ini sebenarnya telah terungkap sejak beberapa tahun lalu. Mulai dari ketidakjelasan status lahan, persoalan konstruksi, hingga dugaan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek menjadi catatan panjang yang belum juga terselesaikan.
Tahun 2019, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian pembangunan setelah menemukan adanya persoalan terkait status lahan serta kelemahan pada struktur bangunan.
Persoalan lahan menjadi salah satu titik krusial yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian. Sebagian area stadion diketahui berada di atas lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang belum diserahkan sertifikatnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena menggunakan skema hibah murni.
Ironisnya, hingga batas akhir penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2017, status kepemilikan lahan tersebut masih belum sepenuhnya jelas.
Tak hanya itu, data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengungkap adanya rekanan proyek yang masuk dalam daftar hitam. Temuan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai tata kelola proyek yang sejak awal diharapkan menjadi ikon olahraga Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menilai proyek yang telah menghabiskan anggaran besar tidak boleh dibiarkan berakhir tanpa kejelasan maupun pertanggungjawaban.
Menurut Ramzah, publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek dapat berujung pada kondisi mangkrak selama sepuluh tahun.
“Stadion Barombong tidak boleh menjadi monumen kegagalan tata kelola pembangunan daerah. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana solusi penyelesaiannya,” tegas Ramzah.
Ia mendorong pemerintah daerah, lembaga pengawas, serta aparat penegak hukum untuk membuka seluruh dokumen dan kronologi pembangunan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
“Yang dibutuhkan hari ini adalah kepastian. Apakah proyek ini akan dilanjutkan, direvitalisasi, atau ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa solusi,” tambahnya.
Setelah sepuluh tahun berlalu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi kapan Stadion Barombong akan selesai dibangun, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek yang sejak awal digadang-gadang menjadi kebanggaan Sulawesi Selatan tersebut. (*)

