GOWA, UJUNGJARI.COM — Lagi-lagi Bupati Gowa Husniah Talenrang melakukan gebrakan yang dinilai tidak menghormati institusi DPRD Gowa. Pasalnya, disaat DPRD Gowa bersiap membuka rapat paripurna penyerahan Ranperda Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2025, Bupati Husniah malah menyurati DPRD Gowa dengan memohon rapat paripurna tanggal 22 Juli 2026 ditunda.

Alasan Bupati Gowa dalam surat kepada Ketua DPRD Gowa bernomor 000.3.10/1032/Bag.Umum tertanggal 21 Juli 2026 (bersifat segera) dan tanpa lampiran dan ditandatangani oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang adalah pertama, Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD diajukan secara resmi oleh Bupati Gowa ke DPRD Gowa. Kedua, bahwa sampai surat ini diterbitkan, Bupati Gowa belum pernah secara formal menyerahkan atau memandatkan penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 kepada DPRD Kabupaten Gowa karena masih dalam proses pengikatan administrasi internal Pemkab Gowa. Dan alasan ketiga, bahwa pengagendaan rapat paripurna penyerahan Ranperda tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan tiga alasan tersebut, Bupati Gowa meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menunda dan menjadwal ulang rapat paripurna yang dimaksud sampai dilakukannya koordinasi kelembagaan secara resmi sesuai tata tertib.

Surat Bupati Gowa ini ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur Sulsel, Ketua BPK RI perwakilan Sulsel, Kepala Perwakilan Ombudsman di Sulsel dan unsur Forkopimda Gowa.

Meski demikian, surat Bupati Gowa ini sangat disayangkan oleh jajaran DPRD Gowa karena dinilai bupati kurang memahami alur penyampaian LPj APBD TA 2025 yang justru sudah sangat lambat.

Karenanya, Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam tetap melaksanakan rapat paripurna penyerahan Ranperda LPj APBD TA 2025, setelah sejumlah anggota DPRD dari 44 orang yang hadir melakukan interupsi dan mendesak pimpinan sidang paripurna tetap melanjutkan rapat yang sudah dilaksanakan dan diagendakan DPRD secara resmi.

Seperti dikatakan Asrul Makkaraus dari Fraksi PPP. Asrul mengatakan penyerahan LPj APBD 2025 ini sudah terlambat diserahkan. Seharusnya kata Asrul, sudah diserahkan pihak eksekutif sejak Juni 2026.

“Rapat paripurna ini bukan mainan. Karena itu, kami meminta pimpinan sidang harus melaksanakan paripurna,” tandas Asrul.

Dikatakan Asrul, penyerahan dan pembahasan Ranperda LPj APBD 2025 ini seharusnya sudah selesai. Waktunya sangat mepet, sudah hampir injury time.

“Sehingga saya kira apa yang disampaikan Ibu Bupati dengan meminta penundaan paripurna ini, saya pikir itu sudah tidak bisa ditolerir karena mengingat sekali lagi waktu yang akan kita lakukan pembahasan terkait dengan pertanggungjawaban ini sudah sangat sempit. Kami di DPRD ini sudah menjadwalkan dan pada hari ini itu sudah terjadwal di Bamus sehingga memang kita harus laksanakan. Dan kehadiran Wakil Bupati bersama Sekda, saya kira tidak akan mengurangi legalitas standing dari rapat kita ini,” jelas Asrul.

Hal senada dikatakan Abdul Razak dari Fraksi Partai Gerindra. Menurut Razak, jika penyerahan Ranperda LPj APBD 2025 ini ditunda jelas melanggar ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Penyerahan Ranperda LPj APBD 2025 ini harus diserahkan enam bulan sebelum akhir tahun berarti harus diserahkan pada Juni kemarin dan harus dibahas paling lambat bulan ketujuh sebelum akhir tahun atau pada bulan Juli. Jadi itu ada aturannya. Dan kalau ditunda lagi maka kita tentu telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang pembahasan Ranperda LPj APBD 2025 ini. Karena itu kami seluruh anggota dewan meminta dengan tegas paripurna harus tetap dilaksanakan hari ini,” tegas Razak.

Akhirnya paripurna pun tetap jalan tanpa memenuhi keinginan Bupati Gowa sesuai surat yang dikirimkan.

Dalam rapat paripurna ini, hadir Wakil Bupati Gowa dan membacakan laporan pertanggung jawaban APBD 2025 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Gowa yang dihadiri Sekretaris Kabupaten Gowa Abdy Azis Peter, unsur Forkopimda dan jajaran pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemkab Gowa.

Dalam paripurna itu Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin menyampaikan pengelolaan APBD TA 2025 secara gamblang dan kemudian berharap rancangan peraturan daerah LPj ABPD 2025 tersebut dapat segera dibahas oleh pihak legislatif dan segera disahkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Wabup Gowa Darmawangsyah Muin usai menyampaikan laporan keuangan TA 2025 tersebut kepada media mengakui jika saat ini waktu penyerahan sudah sangat terlambat.

“Iya memang waktunya sudah sangat kasip dan kemudian DPRD mengambil kesimpulan bahwa memang ini harus dijalankan. Dan saya rasa ini adalah mekanisme DPRD dan kita ikut saja dengan mekanisme mereka. Selain itu, postur anggaran daerah nanti ke depan ya tentu karena masih ada beberapa pengurangan-pengurangan dan tentu kita harus menghadapi efisiensi ke depan. Dan tentu postur APBD 2025 ini kita akan bersiap untuk melihat APBD 2026. Dan betul-betul harus kita tajamkan nanti ke depan program-program prioritas yang mana yang kita jalankan dan yang mana yang kita akan simpan dulu. Kita akan lihat nanti ke depan pada saat pembahasan. Tapi, kita lewati dulu pertanggungjawaban APBD 2025 yang sudah diaudit dengan BPK ini,” terang Wabup Gowa.

Terkait Silpa begitu besar menurut Wabup Gowa mengatakan Silpa memang besar karena kemarin ada kegiatan-kegiatan yang belum terbayarkan. Dan kan penganggaran kemarin sudah jalan sementara kita baru menjabat. Ke depan kita usahakan untuk anggaran-anggaran tahun depan itu akan terserap dengan maksimal, ” sebut Wabup Gowa. –