GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa kembali membuat pimpinan dan anggota DPRD Gowa terperangah. Pasalnya, Bupati Gowa Husniah Talenrang memperlihatkan perlawanan kepada institusi legislatif tersebut.
Hal itu ditandai dengan tidak hadirnya Bupati Gowa kali kedua pada undangan pimpinan DPRD untuk agenda rapat paripurna penyerahan Ranperda LPj APBD TA 2025 dan paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas ranperda laporan keuangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada paripurna pertama agenda penyerahan ranperda, Bupati Gowa mengirim surat permohonan penundaan paripurna sebab sedang menghadiri kegiatan anaknya di Jakarta. Kedua bupati kembali tidak hadir ditandai mengirim surat berperihal penegasan tidak menghadiri rapat paripurna kedua sebagai tindak lanjut agenda paripurna pertama.
Karena surat bupati tersebut, akhirnya pimpinan rapat paripurna mengskorsing paripurna selama enam jam pada Kamis (23/7).

Berdasar surat Bupati Gowa yang dikirim kepada Ketua DPRD Gowa bernomor: 1001.14.4/1044/Bag.Umum tertanggal 23 Juli 2026 perihal penegasan tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa maka pimpinan rapat paripurna yakni Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam mengskorsing rapat tersebut dan akan dibuka kembali pada pukul 19.00 Wita (malam).
“Iya kami lakukan skorsing paripurna ini ke jam tujuh malam atau pukul 19.00 Wita. Kita sudah sampaikan melalui forum paripurna tadi dan disepakati oleh para anggota dewan yang hadir,” terang Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam usai mengetuk lalu skorsing paripurna.
Terpisah, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab kepada media usai skorsing paripurna mengatakan alasan skoring rapat sudah jelas karena ketidak hadiran Bupati Gow yang ditandai dengan masuknya surat bupati ke DPRD sebelum rapat paripurna digelar pukul 14.00 Wita.
Adanya surat masuk dari Bupati Gowa tentang ketidakhadiran pada rapat paripurna agenda pemandangan umum tujuh fraksi untuk Ranperda LPj APBD 2025 tersebut sangat disayangkan pimpinan dewan.
“Iya kami selaku pimpinan DPRD sangat menyayangkan sikap bupati yang kembali tidak hadir dalam agenda resmi institusi dengan mengirim surat penegasan tidak hadir. Apalagi ini adalah paripurna pemandangan umum yang merupakan tindak lanjut dari paripurna pertama agenda penyerahan Ranperda LPj APBD 2025 yang pada Rabu 22 Juli kemarin. Di paripurna penyerahan, beliau juga tidak hadir dan mengirim surat permohonan paripurna untuk ditunda. Paripurna kedua hari ini bupati juga tidak hadir. Beliau kembali menyurat kali ini dengan penegasan tidak akan hadiri paripurna. Dengan dua alasan krusial pada agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2025 jelas ibu bupati melecehkan undangan lembaga DPRD Gowa, ” terang Hasrul.
Hasrul pun menyatakan keprihatinannya atas ulah Bupati Gowa yang seolah mengabaikan hal penting institusi lembaga legislatif padahal diakui Hasrul hubungan antara DPRD dengan Pemkab Gowa tetap baik-baik saja. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin bersama Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis serta para pimpinan SKPD dan para Camat menghadiri rapat paripurna penyerahan Ranperda LPj APBD TA 2025 pada Rabu (22/7) kemarin, kendati paripurna tersebut juga sempat molor satu jam karena sejumlah anggota DPRD menyampaikan interupsi dan meminta pimpinan dewan tetap melaksanakan paripurna yang sudah terjadwal.
“Tentu sikap kami sangat menyayangkan ya. Karena ini kan untuk kepentingan rakyat Gowa, untuk kepentingan masyarakat Gowa. Dan untuk kepentingan pembangunan serta program-program dari pemerintah daerah. Jadi tentu kami sangat menyayangkan dan terus terang lagi-lagi kami dibuat kaget kembali,” jelas Hasrul.
Hasrul menekankan, paripurna ini memang tidak bisa ditunda sebab waktunya sudah sangat kasip atau penyerahan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut sudah melewati batas waktunya yakni enam bulan sebelum akhir tahun (Juni) dan selesai pembahasan di bulan ke tujuh (Juli) sebelum akhir tahun anggaran.
“Iya tidak bisa ditunda lagi. Jika sampai kita telat membahas LPj APBD 2025 tersebut dari batas waktu yang sudah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan maka akan berdampak. Jelas bisa ada sanksi dari pusat salah satunya adalah penundaan DAU (dana alokasi umum). Tentu sikap kami sangat menyayangkan karena ini kan untuk kepentingan rakyat Gowa, untuk kepentingan masyarakat Gowa. Dan untuk kepentingan pembangunan serta program-program pemerintah daerah. Yang jelas kami semua dibuat kaget lagi,” terang Hasrul.
Dikatakan Hasrul, rapat paripurna akan kembali dilaksanakan pada pukul 19.00 malam dan akan dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin serta Sekretaris Kabupaten Gowa dan seluruh pimpinan SKPD dan Camat.
“Oleh karena itu kami selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota DPRD Gowa terkait surat tersebut maka sidang rapat paripurna yang dijadwal jam 14.00 Wita diskorsing dan rapat paripurna akan dilaksanakan pada Kamis para pukul 19.00 Wita. Kami berharap Pak Wabup bisa menghadiri paripurna sebentar malam. Karena tentu jika ada keterlambatan dari pembahasan Ranperda ini, ya tentu yang yang dirugikan kita semua, masyarakat Kabupaten Gowa,” tambah Hasrul.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Gowa dengn agenda pemandangan umum tujuh fraksi dijadwal Kamis (23/7) pada pukul 14.00 Wita. Namun hingga memasuki pukul 16.00 Wita tak kunjung digelar dewan, ternyata dewan menerima surat masuk dari Bupati Gowa dengan perihal penegasan tidak akan menghadiri paripurna tersebut.
Yang menarik perhatian karena rerata kepala dinas mulai menarik diri tidak hadir di ruang sidang DPRD Gowa. Rerata yang hadir adalah perwakilan yakni sekretaris dinas dan sejumlah camat juga hanya dihadiri Sekcam.
Bocoran yang diterima dari sejumlah pimpinan SKPD menyebutkan mereka dilarang menghadiri paripurna pemandangan umum tersebut oleh pimpinan mereka.
Terpisah Kabag Umum Setkab Gowa Arham Rahmat yang dikonfirmasi terkait surat masuk ke DPRD Gowa, membenarkannya.
Arham mengatakan, dirinya mendapatkan perintah dari Bupati Gowa melalui staf bupati yang meminta nomor surat.
“Iya, tadi ada permintaan nomor surat dari staf bupati untuk dikeluarkan. Permintaan nomor itu isinya penegasan tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa. Namun saya tidak tahu pasti kalau soal alasan kenapa ibu bupati tidak menghadiri rapat paripurna DPRD. Kami di Bagian Umum hanya melaksanakan teknis penomoran (surat) saja. Iya, penomoran saja. Dan benar kami (Bagian Umum) yang mengirimkan surat tersebut ke DPRD Gowa, ” jelas Kabag Umum.
Sesuai pantauan media ini, pejabat yang hadir adalah Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis dan beberapa kepala dinas yakni Kadis Pendidikan Taufik Mursad, Kepala Satpol PP Umar Madjid, Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Irianto Razak, Kadis PPKB Sofyan Daud, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Zubair Usman, Kaban PKAD Mahmud, Sekdis Kominfo SP Widiah Restuti Hasan, Sekdis P3A Haerani Mallingkai, Sekdis Perindag Muh Yasin Mallingkai, dan sejumlah pejabat kepala bidang yang mewakili pimpinannya. Camat juga tidak hadir keseluruhan hanya beberapa orang. –

