LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM – Aktivitas pengangkutan material nikel oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi sorotan DPRD Luwu Timur.

Perusahaan tersebut diduga menggunakan akses Jalan Trans Sulawesi untuk operasional angkutan tanpa mengantongi izin lintasan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto. Ia menilai aktivitas perusahaan yang diduga belum melengkapi aspek legalitas perizinan lintasan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Jangan sampai terjadi insiden kecelakaan terlebih dahulu yang merugikan pengguna jalan umum, baru pihak perusahaan sibuk mencari kambing hitam. Ini menyangkut nyawa manusia dan fasilitas publik yang harus dijaga bersama,” tegas Aprianto saat dikonfirmasi, Minggu (26/7).

Menurutnya, Jalan Trans Sulawesi merupakan jalur utama yang setiap hari dipadati berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, angkutan umum, hingga kendaraan pribadi.

Karena itu, aktivitas kendaraan berat perusahaan yang melintas tanpa izin lintasan yang jelas dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Aprianto meminta instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian, segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas operasional PT PUL.

Ia juga mendorong agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan di jalur tersebut hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak melarang investasi masuk di Luwu Timur, tapi aturan main harus ditegakkan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di atas segalanya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Prima Utama Lestari (PT PUL) belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan DPRD Luwu Timur mengenai dugaan belum adanya izin lintasan untuk aktivitas pengangkutan di Jalan Trans Sulawesi.  (**)