GOWA, UJUNGJARI.COM — Kamis 30 Juli 2026 adalah batas akhir pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025. Di akhir Juli itu pula, seluruh tahapan pembahasan sudah menjadi sebuah penetapan dan disahkan dan segera dilaporkan ke tingkat atas.

Agar tidak kena pinalti ketentuan perundang-undangan, maka DPRD Kabupaten Gowa pun mengebut pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca penyerahan rancangan peraturan daerah ini pada Kamis (23/7) malam oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin didampingi Sekretaris Kabupaten Andy Azis Peter, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi dan pembahasan per OPD (organisasi perangkat daerah), jajaran DPRD Gowa pun langsung tancap gas.

Kurun lima hari berjalan, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dibahas dengan menghadirikan seluruh pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lingkup Pemkab Gowa. Pembahasan dilakukan maraton. Tak ada jeda dan intervensi waktu sedikit pun. Tim Banggar DPRD bersama OPD mengupas tuntas pagi, siang, sore hingga malam dengan menggilir lebih 40 OPD di Pemkab Gowa.

Kehadiran para pimpinan SKPD tersebut untuk mensinkronkan laporan SKPD dengan penggunaan dana daerah yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.

Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab kepada ujungjari.com pada Rabu (29/7) malam mengatakan, pembahasan ini harus rampung dan selesai sebelum tanggal 30 Juli.

Jika LPj APBD 2025 itu terlambat ditetapkan kata Hasrul maka Gowa bisa terkena pinalti atau sanksi dari pusat.

Disebutkannya ada tiga sanksi tegas yang dilakukan pusat bilamana pembahasan telat dilaksanakan yakni penundaan dana transfer dari pusat seperti DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil), kepala daerah dan pihak terkait seperti DPRD akan dikenakan sanksi administratif karena melanggar prosedur pengelolaan keuangan seperti penundaan gaji kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan. Dan sanksi ketiga adalah adanya teguran tertulis dari Mendagri atau Gubernur.

Jika tiga sanksi itu sampai dilakukan, maka rakyat akan dirugikan karena dana transfer dari pusat tidak turun dan itu jelas akan menghambat pembangunan daerah.

“Karena kita tidak mau masyarakat dirugikan akibat DAU maupun DBH tidak turun, maka Pemkab Gowa harus menuntaskan pembahasan ranperda ini secepat mungkin. Dan alhamdulillah dengan kekompakan dan kebersamaan legislatif dan eksekutif menuntaskan tugas ini maka besok Kamis kita melaksanakan rapat paripurna penetapan, ” kata HAR, sapaan akrab Hasrul.

Sebelumnya dalam paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menekankan agar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini segera dirampungkan pembahasannya agar tidak kena pinalti pusat.

Wabup pun meminta Sekkab Gowa mengawal tim eksekutif agar kooperatif mengikuti pembahasan sehingga semuanya tuntas dan rampung sesuai mekanisme yang ada.

Dan hari ini, Kamis (30/7) pada pukul 15.00 Wita dijadwalkan pelaksanaan rapat paripurna penetapan Ranperda LPj APBD TA 2025 menjadi Perda. –