LUWU TIMUR, UJUNGJARI – DPRD Kabupaten Luwu Timur akan menggelar Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di masing-masing daerah pemilihan (dapil) pada 14 hingga 16 Agustus 2026.

Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, mengatakan jadwal pelaksanaan reses tersebut telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat mengetahui jadwal kegiatan reses ini melalui publikasi di media, sehingga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat di daerah pemilihannya,” ujar Alamsyah.

Menurutnya, reses merupakan kewajiban setiap pimpinan dan anggota DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi. Melalui kegiatan ini, anggota dewan melakukan komunikasi dua arah dengan konstituen guna menyerap berbagai aspirasi, usulan, maupun persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Aspirasi yang dihimpun selama masa reses nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan program pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Alamsyah menambahkan, seluruh hasil pelaksanaan Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026. (*)