MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menegaskan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili bukanlah konflik agraria dan upaya penertiban aset daerah yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penegasan ini disampaikan Irwan Bachri Syam saat menggelar konferensi pers di Cafe Kopitiam Jalan Hertasning Makassar, Jumat (7/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan Bachri Syam mengatakan penertiban aset yang dilakukan sudah melewati mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah dilakukan konsinyasi, pembayaran kerohiman, dan lainnya. Pemerintah Kabupaten juga sudah menyiapkan hunian sementara bagi warga yang tergusur,” katanya.
Bupati menambahkan dari 116 orang pengelola lahan di Laoli, 83 sudah menerima santunan. Sisanya 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui nilai hasil penilaian tim independen.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Luwu Timur , Andi Muhammad Reza yang turut mendampingi Bupati Luwu Timur menambahkan upaya penertiban aset ini dilakukan setelah dilakukan beberapa upaya persuasif.
“Pemkab Lutim sudah menyalurkan santunan atau dana kerohiman kepada pengelola lahan sebesar Rp11 miliar lebih untuk 83 orang. Masih ada Rp5 miliar yang belum dibagikan,” katanya.

