GOWA, UJUNGJARI.COM — Hak angket yang telah digodok Pansus DPRD Gowa melalui berbagai tahapan dan kini sudah ditindaklanjuti dengan sudah sampai pada tahap penetapan HMP atau Hak Menyatakan Pendapat segera digelar DPRD Gowa.

Rencana pelaksanaan rapat paripurna internal ini digelar pada Rabu (12/8). Penetapan hari pelaksanaan penetapan HMP itu disepakati dalam rapat Bamus yang dilaksanakan, Senin (10/8) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) menyepakati bersama pelaksanaan rapat paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat para anggota DPRD Gowa. surat undangan rapat paripurna internal ini pun telah dilayangkan kepada anggota DPRD Gowa dengan nomor surat: 000.1.5/637/DPRD tertanggal 10 Agustus 2026.

Rapat paripurna diagendakan terlaksana pada pukul 09.00 Wita di gedung sidang DPRD Gowa. Rapat paripurna ini digelar internal, tanpa mengundang aparat eksekutif.

Namun seperti dikatakan HAR, dalan paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat ini, hanya satu dari pihak eksekutif yang diundang yakni Bupati Gowa sebagai kepala daerah.

Bupati Gowa diundang melalui layangan surat pimpinan DPRD Gowa bernomor: 000.1.5/638/DPRD tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam surat itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang diundang menghadiri penetapan sekaligus diminta memberikan pendapatnya dihadapan para pimpinan dan anggota fraksi-fraksi.

“Iya dalam rapat paripurna internal penetapan Hak Menyatakan Pendapat ini, hanya bupati sebagai kepala daerah yang diundang. Beliau diundang untuk hadir dan juga dimohon memberikan pendapatnya di hadapan para fraksi-fraksi, ” kata HAR.

Dikatakannya, awalnya rapat paripurna ini akan dihelat Senin (10/8) namun karena sesuatu lain hal, sehingga Bamus menyepakati pelaksanaan pada Rabu lusa.

Ditanya apakah kemungkinan Bupati Gowa tak hadir lagi, HAR mengatakan pihaknya belum tahu. Dikatakannya, DPRD hanya menjalankan mekanisme hak angket lalu hak menyatakan pendapat sesuai tata tertib DPRD.

“Jadi, Bupati Gowa diundang selaku kepala daerah untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka pembahasan usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD ini. Dan dalam tata acara, bupati diberikan kesempatan menyampaikan pendapat setelah pandangan fraksi-fraksi, ” terangnya.

HAR pun menyebutkan bahwa paripurna penetapan HMP ini adalah tahapan terakhir sebelum menyerahkan usulan HMP anggota DPRD Gowa ke Mahkamah Agung (MA). –