GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak tiga boks dokumen hasil rekomendasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berisi pengajuan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang resmi diserahkan oleh Pimpinan DPRD Gowa bersama tim Pansus Hak Angket serta tim hukum DPRD Gowa kepada Mahkamah Agung.
Dokumen penting hasil rekomendasi 45 anggota DPRD Gowa ini diterima Wahyu, staf PTSP MA di kantor Mahkamah Agung pada Jumat (14/8) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya dokumen ini telah diserahkan oleh Pimpinan DPRD Gowa yakni Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab pada pagi hari, namun hasil verifikasi awal, sejumlah dokumen dinilai belum lengkap sehingga pihak MA memberikan waktu penyempurnaan dengan melengkapi beberapa kekurangan yang dibutuhkan.

Salah satu yang diminta MA untuk dilengkapi adalah penambahan atau penggandaan berkas menjadi lima rangkap. Dan kekurangan itupun segera dilengkapi oleh tim DPRD Gowa. Dan Jumat sore, dokumen HMP pengajuan pemberhentian Bupati Gowa itupun resmi diterima MA untuk diproses lebih lanjut.
Kini, kata Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab kepada media melalui pesan WhatsApp Jumat pada pukul 21.04 Wita, dokumen pengajuan pemberhentian itu telah masuk dan siap diproses oleh MA.
“Dokumen yang telah digandakan sesuai arahan dari PTSP MA kini telah diterima diwakili oleh Pak Wahyu, staf PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Mahkamah Agung. Jadi proses kelengkapan administrasi dokumen dan lampiran usulan HMP yang telah kita gandakan kini sudah diterima oleh pihak MA di bagian PTSP,” jelas Hasrul.
PTSP Mahkamah Agung adalah unit layanan administrasi terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang melayani permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, hingga penyerahan produk pengadilan secara transparan dan bebas korupsi.
Hasrul menjelaskan, pengajuan HMP tersebut merupakan bagian dari tahapan yang telah ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses tersebut bukan semata-mata persoalan politik. Pengajuan HMP ke MA disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” kata HAR, sebutan khas Hasrul.
Dikatakan HAR, DPRD Gowa menyatakan akan menghormati dan mengikuti setiap tahapan serta proses yang menjadi kewenangan MA.
“Karena itu DPRD Gowa mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang menjalankan proses tersebut secara profesional. Proses selanjutnya kini berada pada kewenangan MA sesuai mekanisme yang berlaku, ” terang HAR. –

