TAKALAR, UJUNGJARI –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar didesak segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses perizinan bangunan tempat usaha di Kabupaten Takalar.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman Senin (17/082026). Ia menilai dugaan penyimpangan dalam proses perizinan perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, terutama menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta Kejaksaan segera melakukan pengusutan. Ini sangat penting. Pendirian bangunan tempat usaha yang serampangan dan adanya pengusaha yang tidak taat aturan akan berdampak luas kepada masyarakat,” tegas Ramzah.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga dapat berdampak terhadap tata ruang dan ketertiban lalu lintas apabila bangunan usaha digunakan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ramzah meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses penerbitan maupun pengawasan PBG dan SLF, termasuk jika ditemukan dugaan pemberian uang atau fasilitas tertentu untuk mempermudah proses perizinan.
Ia mencontohkan pengungkapan dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa yang ditangani aparat kepolisian. Menurutnya, kasus tersebut menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk mencermati persoalan serupa di daerah lain, termasuk Takalar.
“GNPK meminta pengusutan kasus serupa berlanjut ke Takalar. Ini sangat penting ditelusuri,” ujarnya.
Bongkar Muat di Mangadu
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan perizinan juga menjadi sorotan di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Salah satu bangunan yang disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang toko bahan bangunan diduga belum mengantongi dokumen PBG.
Di lokasi tersebut, aktivitas bongkar muat material bahan bangunan di ruas Jalan Mangadu menuju Lakatong, kerap menggunakan bahu jalan sehingga dikeluhkan warga karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sejumlah pihak, termasuk pemerintah kelurahan, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Takalar, telah memberikan teguran terkait aktivitas tersebut. Namun, pasca teguran, sang pengusaha tetap tak bergeming. Aktivitas bongkar muat itu masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan pemerintah daerah terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
GNPK meminta Kejati Sulsel maupun Kejari Takalar tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan kemudahan atau perlakuan khusus dalam proses perizinan.
Jika benar terdapat bangunan usaha yang beroperasi tanpa PBG, menurut GNPK, perlu ditelusuri bagaimana bangunan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha dan mengapa pengawasan pemerintah daerah belum menghasilkan tindakan tegas. (*)

