MAKASSAR, UJUNGJARI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) serta gratifikasi dalam proses perizinan bangunan tempat usaha di Kabupaten Takalar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, menegaskan setiap pengaduan masyarakat akan ditelaah sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejati merespons setiap laporan yang masuk. Tentunya dengan lebih dulu melakukan telaah. Jika ada petunjuk kuat akan adanya dugaan penyimpangan, tim akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” tegas Soetarmi, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, setiap penanganan dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, mengatakan pihaknya bersama sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan ke Kejati Sulsel. “Laporannya sementara disusun,” ujar Ramzah.
Menurut dia, laporan tersebut tidak hanya akan menyoroti dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Takalar.
GNPK juga akan memasukkan sejumlah proyek Dinas PUPR Takalar yang disebut terjadi kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sesuai yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.
Tiga proyek yang dimaksud yakni rehabilitasi Masjid Agung dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, proyek pemeliharaan median jalan senilai Rp718 juta, serta proyek pembangunan jalan beton dan pembayaran jasa konsultan ruas jalan dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.
“Selain item yang telah kami sebutkan, GNPK juga meminta Kejati Sulsel mengusut proyek Grand Topejawa Coastal yang kini mangkrak. Proyek yang menghabiskan uang negara miliaran itu kini tidak berfungsi. Ini tidak bisa dibiarkan terus. Termasuk proyek Baruga Jalan Fitrah, kami minta untuk segera diusut ,” tegas Ramzah.
Ramzah menegaskan GNPK bersama lembaga koalisinya akan mengawal laporan tersebut hingga proses penanganannya tuntas.
“Kami meminta Kejati Sulsel mengusut dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Takalar. Di Kabupaten Gowa, dugaan pungli PBG dan SLF telah berhasil dibongkar oleh aparat Polres Gowa dan kini sudah masuk tahap penyidikan dengan menyeret sejumlah tersangka,” katanya.
GNPK berharap Kejati Sulsel tidak hanya menindaklanjuti laporan terkait perizinan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara proses perizinan, dugaan pungutan, serta sejumlah proyek yang menjadi sorotan berdasarkan temuan pemeriksaan. (*)

