MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pembangunan perumahan The Nusa Premier yang dikembangkan PT Nusantara Properti Land (Nusapro Land), apabila pembangunan tetap berlangsung sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah penyegelan paksa apabila teguran yang diberikan kepada pihak pengembang tidak diindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kita mengacu pada SOP, aturannya kita akan lakukan penyegelan paksa jika sampai teguran ketiga kalinya tidak diindahkan,” tegas Fuad Azis kepada Harian.News, Kamis (3/9/2026).

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT Nusantara Properti Land terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan sementara proses PBG belum selesai.

“Hari ini saya kasih tahu petugasnya lagi. Dan sudah kami beri surat teguran,” ujar Aguz Mulia.

Ia menjelaskan, pemberian teguran merupakan bagian dari tahapan penindakan yang dilakukan pemerintah daerah. Jika pengembang tidak merespons hingga teguran ketiga, langkah berikutnya adalah penyegelan.

“Kan ada proses, Pak. Nanti berlanjut terus kalau dia tidak respons. Surat teguran itu sampai tiga kali, ending-nya nanti penyegelan dan itu kita pasti lakukan. Kan sudah ada konfirmasinya, katanya mau menghadap,” tambahnya.

Warga Ancam Tutup Portal

Di tengah proses penegakan aturan tersebut, sejumlah warga Kompleks Hartaco Permai juga menyatakan keberatan apabila aktivitas pembangunan The Nusa Premier tetap dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.

Warga setempat, Asrul dan Malik, meminta Pemerintah Kota Makassar mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

“Kalau masih membangun, biar kita tutup saja itu proyeknya. Nanti saya pimpin warga kalau tidak ada yang mau,” kata Malik.

Ia menegaskan, warga memegang komitmen yang sebelumnya disampaikan pihak pengembang dalam pertemuan yang digelar di masjid setempat.

“Yang warga pegang itu komitmen pengembang waktu pertemuan di masjid, bagian dari kompensasi atas pembangunan perumahan itu. Kasih tahu kalau warga minta hentikan aktivitas pembangunan sebelum ada izinnya. Warga akan tutup portal,” sambungnya.

PBG Masih Berproses

Sementara itu, Kabid Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, menjelaskan bahwa penerbitan PBG secara teknis menjadi kewenangan bidangnya.

Namun, permohonan PBG Nusapro Land saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Pemerintah Kota Makassar.

“Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA,” ujar Syaifuddin.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021, idealnya pelaksanaan konstruksi di lapangan dilakukan setelah PBG diterbitkan.

“Kalau aturannya maksimal lima kali sidang. Kita di Makassar satu kali sidang. Sidang kedua tinggal perbaikan dokumen hasil koreksi dari TPA atau Tim Profesi Ahli (TPA). Setelah itu dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan PBG,” jelasnya.

PBG merupakan persetujuan yang wajib dimiliki sebelum seseorang atau badan usaha mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

Regulasi ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.

PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis serta sesuai dengan fungsi bangunan dan tata ruang wilayah.

Nusapro Land Tetap Gelar Ground Breaking

Diketahui, PT Nusantara Properti Land tengah mengembangkan proyek hunian eksklusif The Nusa Premier di kawasan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Nusapro Land secara resmi memulai pembangunan proyek tersebut melalui prosesi ground breaking dan peletakan batu pertama yang digelar Sabtu (29/8/2026) di Kompleks Hartaco Permai Blok A, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Ground breaking dihadiri Direktur Utama PT Nusantara Properti Land, Usman Saleh, bersama mitra Nusapro Land dalam pengembangan The Nusa Premier, Direktur Utama PT Artana Land, Afsalurrahman.
Proyek tersebut direncanakan membangun sebanyak 20 unit hunian dengan target penyelesaian maksimal 12 bulan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusantara Properti Land, termasuk Direktur Utama PT Artana Land Afsalurrahman, masih dikonfirmasi terkait persoalan perizinan dan teguran dari Distaru Makassar. Konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons. (drw)