MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), tepatnya di depan MNEK, Kecamatan Mariso, kembali menjadi perhatian pemerintah.
Sejumlah pedagang ditertibkan setelah sebelumnya mendapat teguran untuk menjaga ketertiban kawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang publik yang tertata, nyaman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Kasatpol PP Kota Makassar Hasanuddin mengatakan, langkah penertiban terpaksa dilakukan lantaran teguran yang telah disampaikan kepada para pedagang tidak diindahkan.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para PKL untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, karena aktivitas berjualan masih berlangsung, petugas kemudian mengambil langkah penertiban di lapangan.
“Beberapa PKL terpaksa ditertibkan setelah sebelumnya diberikan teguran, tetapi teguran tersebut tidak diindahkan,” kata Hasanuddin.
Penertiban tersebut tidak dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar seorang diri. Tim gabungan diterjunkan ke lokasi dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Mariso, Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.
Kehadiran tim gabungan ini menunjukkan bahwa penataan kawasan menjadi perhatian bersama, terutama di lokasi yang menjadi salah satu ruang publik dan kawasan aktivitas masyarakat.
Hasanuddin menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah. Namun, aktivitas perdagangan tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna kawasan.
Pemerintah ingin memastikan keberadaan PKL tidak menimbulkan persoalan baru, seperti terganggunya akses masyarakat, munculnya kesemrawutan, maupun menurunnya kenyamanan kawasan.
Karena itu, Hasanuddin meminta para pedagang untuk memahami ketentuan yang telah disampaikan pemerintah dan tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan apabila aktivitas tersebut melanggar aturan.
“Penertiban ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melihat penertiban semata-mata sebagai tindakan aparat, tetapi sebagai bagian dari upaya bersama menjaga wajah kawasan CPI agar tetap tertata.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan teratur. Kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu kunci agar aktivitas masyarakat dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan kita. Mari bersama-sama menciptakan kawasan yang nyaman dan teratur,” kata Hasanuddin.
Pemerintah pun berharap setelah penertiban dilakukan, kawasan di depan MNEK CPI dapat kembali tertata dan aktivitas masyarakat berlangsung dengan tetap memperhatikan aturan serta kepentingan bersama. (rhm)

