GOWA, UJUNGJARI.COM — DPRD Gowa kembali meminta Bupati Gowa untuk ‘stop playing victim’ (berlagak jadi korban). DPRD justru mengingatkan bupati agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sebelum batas pembahasan pada minggu kedua September dan batas persetujuan pada 30 September 2026 ini.

KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan keuangan daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dikatakan Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR). Kepada media ini pada Minggu (6/9) pukul 09.45 Wita, HAR menyebutkan pembahasan KUA-PPAS ini perlu segera dilakukan (dibahas oleh DPRD bersama pihak eksekutif) karena waktunya sudah sangat kasip.

“Pembahasan KUA-PPAS ini harus segera dilakukan karena deadlinenya penyampaiannya ke dewan itu pada minggu kedua September (batas penyampaian Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD). Dan pada 30 September adalah batas persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah atas Perubahan APBD. Jika itu telat maka Kabupaten Gowa tidak bisa ngapa-ngapain khususnya untuk menetapkan prioritas penganggaran dan program belanja daerah untuk tahun anggaran 2027 nanti. Namun sebelum menyerahkan KUA-PPAS ini penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda harus lebih dulu tuntas sebab ini menjadi dasar kita membahas anggaran baru untuk tahun 2027,” jelas HAR.

Dijelaskannya, KUA itu adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun. Sedang PPAS adalah dokumen yang merinci program prioritas dan batas maksimal (plafon) anggaran untuk setiap perangkat daerah.

Karena banyaknya agenda maha penting yang harus dituntaskan sebelum batas deadline dari pemerintah pusat maka Wakil Ketua I DPRD Gowa meminta Bupati Gowa untuk tidak terus membangun narasi seolah-olah jadi korban (playing victim) dalam kondisi goyangnya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

“Ibu bupati Jangan terus membangun narasi seolah-olah dirinya adalah korban (playing victim), sementara persoalan yang terjadi justru lahir dari kebijakan dan keputusan yang dibuat sendiri dan ini harus bupati pertanggung jawabkan. Jangan mengalihkan persoalan dengan membangun opini bahwa DPRD adalah pihak yang menghambat jalannya pemerintahan, ” tandas HAR.

Dikatakannya, tahapan yang menjadi kewenangan DPRD sudah dilakukan sesuai mekanisme dan tepat waktu. Kalau sampai hari ini masih ada tahapan yang belum berjalan, tentu harus dilihat secara objektif apakah DPRD yang menghambat, atau memang ada tahapan dari pihak eksekutif yang belum diselesaikan atau belum disampaikan kepada DPRD.

“Dan terbukti sampai sekarang, dokumen KUA-PPAS itu belum diserahkan ke DPRD padahal DPRD sudah dua kali bersurat secara resmi untuk mempertanyakan dan itupun tidak ada respon dan balasan dari eksekutif. Jadi pertanyaannya siapa sebenarnya yang menghambat? Tetapi saya menghargai pernyataan Ibu bupati bahwa pembahasan APBD Perubahan adalah kepentingan bersama. Tetapi saya perlu meluruskan satu hal agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru bahwa sampai saat ini, rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan belum disampaikan secara resmi oleh pihak eksekutif kepada DPRD Gowa. Jadi bukan persoalan DPRD menunggu komunikasi personal dengan Bupati. Pembahasan APBD adalah proses kelembagaan, bukan persoalan komunikasi pribadi antara bupati dengan pimpinan DPRD, ” tandas Wakil Ketua I DPRD Gowa ini.

Dijelaskannya, DPRD memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Ketika dokumen KUA-PPAS belum disampaikan kepada DPRD, tentu DPRD belum dapat masuk pada tahapan pembahasan substansi anggaran.

“Kami tidak pernah menutup ruang komunikasi. Bahkan DPRD siap bekerja dan membahas APBD Perubahan sepanjang dokumen dan tahapan yang menjadi kewenangan eksekutif telah disampaikan sesuai ketentuan, ” tegas HAR lagi.

HAR kembali menegaskan bahwa DPRD sudah bersurat dua kali kepada Bupati Gowa mempertanyakan proses dari KUA-PPAS yang sampai sekarang belum diajukan ke DPRD.

“Jadi bagaimana kita mau membahas kalau usulan dari eksekutif belum diajukan ke DPRD. Sementara tenggat waktu untuk pembahasan KUA-PPAS sampai minggu kedua September ini. Jadi seperti itu kondisinya. Bukan dewan yang menghambat, ” tandas HAR lagi.

Sebelumnya, Bupati Gowa Husniah Talenrang hadir pada siaran podcast yang digelar salah satu media di Makassar pada Jumat (4/9). Dalam podcast itu, hadir sejumlah dosen yang menjadi narsum, juga dihadirkan Bupati Gowa. Pimpinan DPRD Gowa juga ikut diundang.

Namun pada pelaksanaan kegiatan itu, DPRD Gowa tidak hadir berhubung para pimpinan dewan sedang ada kegiatan RDP meminta penjelasan terhadap tiga pelaksana tugas hasil penunjukan Bupati Gowa terkait janji pembayaran gaji ASN yang sudah melewati tanggal satu awal bulan seperti yang dijanjikan oleh Kadis Sosial Firdaus selaku Plt Sekretaris Kabupaten Gowa dan Kabag Kerjasama Abdul Rahman selaku Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah.

RDP ini juga menghadirkan Kadis Koperasi dan UKM Mahmuddin sebagai Plt Kepala Bappeda serta Kabag Hukum Setkab Gowa Andi Chaeriah.

“Jadi kami memang tidak hadir dalam undangan podcast media tersebut. Saya hari ini berencana ke Malino untuk hadiri Bimtek partai kami dan ketiga pimpinan DPRD lainnya memimpin RDP dengan para Plt hasil kebijakan bupati. Namun kemudian saya tidak jadi ke Malino, saya memilih hadir di RDP karena pentingnya RDP klarifikasi dari tiga Plt bersangkutan terkait janji pembayaran gaji ASN yang ternyata sampai hari ini tidak bisa dibayarkan karena terkendala kewenangan jabatan Plt. Dan saya tidak tahu kalau dalam podcast itu, bupati juga diundang, ” jelas HAR mengklarifikasi ketidakhadirannya di kegiatan podcast tersebut. –