MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — PT Elnusa Petrofin mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi beredarnya pemberitaan serta video di media sosial terkait tindakan indisipliner yang dilakukan seorang Awak Mobil Tangki (AMT) di wilayah Maros, Sulawesi Selatan.
Perusahaan memastikan oknum berinisial RE tersebut bukan merupakan karyawan langsung PT Elnusa Petrofin, melainkan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dari mitra penyedia jasa, PT Alam Insan Fortuna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum tersebut telah dikembalikan kepada pihak penyedia jasa dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga profesionalisme serta keandalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.
Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, mewakili manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mitra kerja atas ketidaknyamanan yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Kami memastikan bahwa insiden ini telah ditangani dengan cepat. Fokus utama kami adalah pelayanan publik, dan kami menjamin seluruh proses distribusi pasokan energi di wilayah terkait tetap dalam kondisi aman, terkendali, dan berjalan lancar,” ujar Putiarsa melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut, Putiarsa menjelaskan bahwa terkait status ketenagakerjaan oknum AMT tersebut, proses pemberian sanksi telah dilakukan secara prosedural oleh PT Alam Insan Fortuna selaku perusahaan yang menaunginya.
Sanksi PHK tersebut resmi diberlakukan pada 14 September 2026. Elnusa Petrofin juga memastikan mitra kerja telah menuntaskan seluruh kewajiban dan hak ketenagakerjaan terhadap oknum bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Putiarsa, kasus tersebut menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk terus memperkuat standar operasional dan pengawasan di lapangan.
“Elnusa Petrofin tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran operasional maupun etika dari seluruh personel,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, perusahaan juga terus melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap seluruh mitra penyedia jasa tenaga kerja.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan operasional menjalankan tugas secara profesional, sekaligus menjaga kelancaran distribusi energi nasional.
“Hal ini mutlak dilakukan guna memastikan profesionalisme layanan dan kelancaran distribusi energi nasional senantiasa terjaga,” pungkas Putiarsa. (**)

