MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengambil langkah tegas dengan menyegel proyek perumahan eksklusif The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land, Kamis (17/9/2026).
Penyegelan dilakukan lantaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek perumahan yang berlokasi di kawasan Hartaco Permai, Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, belum diterbitkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga kepada pengembang. Namun, teguran tersebut dinilai tidak diindahkan.
“Kita sudah penuhi aturan standar operasional atau SOP perihal meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas sampai PBG-nya rampung. Tapi karena bandel dan tidak taat aturan, kami segel paksa,” ungkap Aguz Mulia saat memimpin penyegelan proyek tersebut.
Ia menegaskan, tindakan penyegelan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan. “Ini juga berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang penertiban bangunan,” sambungnya.
Penyegelan Berlaku hingga PBG Terbit
Aguz menjelaskan, penyegelan proyek The Nusa Premier akan tetap berlaku hingga proses perizinan PBG diselesaikan dan diterbitkan secara resmi oleh Distaru Makassar.
“Segel ini tetap berlaku ke depannya sampai proses PBG-nya rampung atau terbit secara resmi dikeluarkan oleh Distaru,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 Wita, aktivitas pekerja bangunan tidak terlihat seperti biasanya. Sejumlah pekerja tampak meninggalkan lokasi proyek hunian tersebut satu per satu.
Distaru Soroti Legalitas Pembangunan
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh Fuad Azis, membenarkan langkah penyegelan terhadap proyek perumahan milik Nusapro Land tersebut.
Ia menjelaskan, izin PBG The Nusa Premier masih dalam proses sidang oleh Tim Ahli Profesi Pemkot Makassar. Karena izin belum diterbitkan, pihaknya mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fuad Azis juga menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap legalitas dalam setiap pembangunan properti, termasuk proyek hunian menengah atas.
“Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 secara tegas kita tindak. Perihal jika PBG belum terbit, kita tindak tegas,” ucap Fuad Azis saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Nusapro Land Sebut Komitmen Patuhi Pemerintah
Sementara itu, Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC, berusaha dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelumnya, PT Nusantara Property Land (Nusapro Land) dalam rilisnya menegaskan komitmen untuk senantiasa mematuhi arahan dan ketentuan pemerintah dalam setiap tahapan pelaksanaan serta pengembangan proyek The Nusa Premier di Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) The Nusa Premier yang belum terbit.
Meski demikian, penyegelan yang dilakukan Distaru Makassar menunjukkan bahwa proses pemenuhan legalitas proyek tersebut masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. (drw)


