MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2027-2029 menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan legitimasi kepala desa sekaligus mencederai hak politik masyarakat desa.

Mantan Ketua Apdesi Sulsel yang juga pemerhati desa, Andi Sri Rahayu Usmi, menilai perpanjangan masa jabatan justru dapat merugikan kepala desa sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perpanjangan masa jabatan Kades bisa jadi bahan bully para Kades, sehingga mereka minta Pilkades dipercepat saja,” tegas Andi Sri Rahayu, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, penundaan Pilkades berpotensi menghambat proses demokrasi di tingkat desa. Warga desa dinilai dapat kehilangan hak politik untuk memilih pemimpinnya secara berkala sesuai mekanisme demokrasi.

Andi Sri Rahayu menegaskan, perpanjangan masa jabatan selama dua tahun melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa seharusnya sudah cukup. Perpanjangan kembali, kata dia, dikhawatirkan berdampak terhadap legitimasi kepala desa di hadapan masyarakat.

“Perpanjangan 2 tahun kemarin sudah cukup. Kalau diperpanjang lagi hanya bisa jadi bahan bully para Kades,” tandasnya.

36.000 Kades Desak Pilkades Ditunda

Wacana penundaan Pilkades 2027-2029 mencuat setelah sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan tuntutan kepada DPR RI.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI di Senayan, 10 September 2026.

Para kepala desa mengusulkan penundaan Pilkades dengan alasan efisiensi anggaran dan pengawalan sejumlah program prioritas nasional.

Program yang disebut antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Selain penundaan, Kades AMJ juga meminta agar kepala desa petahana yang masa jabatannya diperpanjang dapat ditunjuk sebagai Penjabat (Pj), bukan berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kemendagri Masih Kaji Usulan
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penundaan Pilkades tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, pembahasan Pilkades tidak dapat dipisahkan dari desain besar penataan daerah.

“Pihak Kemendagri belum dapat memastikan batas waktu kajian karena memerlukan pertimbangan yang sangat matang,” ujar Bima Arya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menerima atau menolak usulan tersebut. Pemerintah masih mempelajari dampak positif dan negatifnya, khususnya terkait keberlanjutan kepemimpinan sipil di tingkat desa.

Dari DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menampung aspirasi para kepala desa dan akan melakukan koordinasi teknis bersama Kemendagri.

Hingga Senin (21/9/2026), wacana penundaan Pilkades 2027-2029 masih berada dalam tahap pembahasan dan kajian. Usulan tersebut belum menjadi keputusan regulasi yang mengikat. (Daus)