SIDRAP, UJUNGJARI.COM— Janji-janji manis akan datang melamar dan memberikan mahar tak kunjung nyata. Impian para korban bisa menikah dengan meriah dan elegan rupanya hanya isapan jempol belaka.
Pelaku yang menjanjikan kebutuhan dalam pernikahannya nanti berupa satu set perhiasan emas ternyata menjadi modus penipuan yang menjerat sedikitnya 11 korban di Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Sidrap mengungkap kasus love scamming tersebut setelah menerima sedikitnya 11 laporan polisi dalam rentang Mei 2025 hingga Oktober 2026.
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai sekitar Rp455 juta.
Pengungkapan kasus ini juga membawa penyidik hingga ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka utama berinisial AR (32) berhasil diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Sidrap bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur di sebuah tempat biliar di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
AR diketahui menggunakan sejumlah identitas di media sosial dan diduga menjalankan aksi penipuan dengan membangun hubungan asmara dengan para korban sebelum meminta perhiasan emas milik mereka.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. AR telah ditahan dan penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidrap.
11 Laporan Polisi Buka Jejak Penipuan
Kasus ini terungkap dari laporan para korban yang masuk secara bertahap.
Sedikitnya terdapat 11 laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan perkara tersebut.
Laporan pertama dibuat Yuyun Yuliana pada 10 Mei 2025.
Berikutnya, laporan datang dari Noor Asikin pada 4 Agustus 2025, Aprilia pada 18 September 2025, Reskia pada 23 September 2025, Hariyanti Arifuddin pada 20 Oktober 2025, Mila Karmila pada 12 Januari 2026, St. Aminah pada 2 Februari 2026, Rismawati pada 1 Juni 2026, Naqiah Nasrah pada 2 Juli 2026, Asma Azis pada 11 September 2026 dan Fitriani Muh. Yunus pada 2 Oktober 2026.
Dari rangkaian laporan tersebut, penyidik menemukan pola dugaan penipuan yang hampir sama.
Surat Perintah Penyidikan kemudian diterbitkan pada 3 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan penipuan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap, di antaranya Kecamatan Maritengngae, Panca Rijang, Baranti dan Dua Pitue, serta berkaitan dengan lokasi domisili tersangka utama di Pasar Baru, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
Mengaku Polisi dan Pelaut
Dalam menjalankan aksinya, AR diduga menggunakan sejumlah akun dan identitas berbeda di media sosial Facebook.
Ia menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian maupun pelaut.
Beberapa nama yang digunakan antara lain REZA REZALDY, Andi Reza R, Eza R Andi dan ARY. W.
Korban yang sebelumnya tidak saling mengenal dengan AR kemudian berkenalan melalui Facebook.
Setelah komunikasi terjalin, hubungan berlanjut melalui sambungan telepon dan percakapan WhatsApp.
Dalam beberapa hari, AR kemudian menyampaikan kepada korban bahwa dirinya bersama keluarga akan datang untuk melamar.
Di sinilah dugaan modus penipuan mulai dijalankan.
AR disebut mengatakan kepada korban bahwa orang tuanya memiliki nazar. Jika perempuan yang akan dilamar sesuai dengan harapan keluarga, maka orang tuanya akan memberikan satu set perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting-anting dan gelang.
Namun, sebelum datang melamar, korban diminta meminjamkan perhiasan emas miliknya.
Perhiasan tersebut disebut hanya akan dijadikan contoh agar keluarga AR dapat menyiapkan perhiasan emas dengan model yang sama atau lebih baik untuk diberikan sebagai mahar.
Bagi korban yang percaya, perhiasan kemudian diserahkan kepada orang yang disebut sebagai keluarga AR.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, orang yang mengambil perhiasan tersebut merupakan kurir yang telah dihubungi AR.
Kurir tersebut sebelumnya tidak mengenal korban dan tidak melakukan komunikasi dengan korban.
Pertemuan antara korban dan kurir disebut diatur oleh AR.
Setelah menerima emas, kurir kemudian menjual perhiasan tersebut.
Hasil penjualan selanjutnya dikirimkan kepada AR melalui rekening bank maupun dompet elektronik yang telah ditentukan.
Korban baru menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan setelah perhiasan diserahkan dan nomor telepon AR tidak lagi aktif. Akun Facebook yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi juga tidak dapat dihubungi. 
Kurir Juga Terlibat
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi sebelumnya menangkap RN (39) yang diduga berperan sebagai kurir.
RN disebut bertugas menerima perhiasan emas dari korban, kemudian menjualnya dan mengirimkan hasil penjualan kepada AR.
Atas perannya tersebut, RN disebut memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta setiap kali menjalankan aksinya.
Dalam penyidikan terhadap RN, polisi menemukan sejumlah laporan polisi yang berkaitan dengan perannya sebagai penerima perhiasan emas.
RN juga mengaku telah beberapa kali diperintah oleh seseorang yang menggunakan nama REZA untuk mengambil perhiasan emas dari perempuan yang tidak dikenalnya.
Dari hasil pemeriksaan, sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, RN disebut telah diperintah mengambil perhiasan sebanyak tujuh kali, yakni enam kali di wilayah Sidrap dan satu kali di Kabupaten Pinrang.
Perkara RN bersama barang buktinya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidrap dan berdasarkan data penyidik telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Sidrap.
Kerugian 11 Korban Capai Rp455 Juta
Dari 11 korban yang telah membuat laporan polisi, nilai kerugian masing-masing bervariasi.
Kerugian paling rendah sekitar Rp16 juta, sementara korban lainnya mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Jika ditotal, kerugian 11 korban mencapai sekitar Rp455 juta.
Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah.
Sebab, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari AR, masih terdapat beberapa orang lain yang diduga menjadi korban tetapi belum membuat laporan polisi.
Selain di Sidrap, terdapat pula informasi mengenai korban yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Wajo dan Bone.
Polisi masih mendalami informasi tersebut.
Jejak Tersangka Berujung di Balikpapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang menggunakan nama REZA.
Jejak tersebut mengarah ke wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Polres Sidrap kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Sidrap yang dipimpin IPDA Sakariah, S.H., M.H., bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Sriyono, S.H., bergerak ke sebuah tempat biliar di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan AR.
Setelah diperiksa, AR mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang selama ini menggunakan nama REZA dalam berkomunikasi dengan para korban.
AR juga mengakui pernah melakukan beberapa aksi penipuan dengan korban yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Sidrap, Pinrang, Wajo dan Bone.
Uang Hasil Penipuan Dipakai Berfoya-foya
Dalam pemeriksaan, AR juga menerangkan bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Sebagian uang disebut digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kota Balikpapan, Samarinda dan Bali.
Sebagian lainnya disebut dikirimkan kepada istrinya yang menetap di Kabupaten Sidrap.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum perkara tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga unit telepon seluler, yakni Xiaomi Redmi 12, Redmi Note 17 dan Oppo A18.
Polisi juga menyita dua dompet berwarna hitam, dokumen identitas milik tersangka serta uang tunai sebesar Rp6,2 juta.
Sementara dalam perkara RN, polisi sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah beserta dokumen kendaraan, satu unit Xiaomi Redmi 13C, surat bukti gadai, nota transaksi penerimaan uang serta sejumlah perhiasan emas.
Barang bukti perhiasan tersebut antara lain dua cincin emas 22 karat, kalung dengan liontin berbentuk hati dan gelang emas.
Barang bukti perkara RN telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Sidrap.
Polisi Periksa 25 Saksi
Dalam pengembangan perkara AR, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi.
Polisi juga memeriksa saksi ahli pidana dan ahli yang berkaitan dengan UU ITE.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Saat ini AR telah ditahan.
Berkas perkara masih dalam proses perampungan dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Sidrap.
Terancam Enam Tahun Penjara
AR disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 21 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 492 jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik atau penipuan.
Ancaman pidananya sebagaimana disampaikan penyidik adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Bukan Sekadar Kasus Asmara
Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa modus penipuan melalui media sosial semakin berkembang.
Pelaku tidak selalu menawarkan investasi atau bisnis.
Dalam kasus ini, pelaku justru diduga mengeksploitasi kepercayaan dan hubungan emosional korban.
Janji menikah, kedatangan keluarga, hingga mahar emas digunakan sebagai rangkaian untuk meyakinkan korban.
Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah menyerahkan uang, perhiasan maupun barang berharga kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih jika identitas dan keberadaan orang tersebut belum dapat diverifikasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa foto profil, seragam, pekerjaan yang diklaim, maupun janji hubungan serius di media sosial bukanlah jaminan seseorang memiliki identitas dan niat sebagaimana yang disampaikan.
Polres Sidrap masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera membuat laporan kepada kepolisian.
Sebab dalam perkara ini, rangkaian laporan korban justru menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menemukan pola kejahatan, mengidentifikasi peran masing-masing pihak hingga mengejar tersangka utama yang akhirnya ditemukan berada di Balikpapan.
Dari laporan korban di Sidrap, penyelidikan bergerak lintas provinsi hingga berujung pada penangkapan tersangka utama di Kalimantan Timur.
Catatan penting Kaka: ada ketidaksesuaian kecil dalam data mentah yang sebaiknya diverifikasi sebelum naik tayang: AR disebut lahir 31 Juli 1995 tetapi berusia 32 tahun pada 2026. Secara hitungan kalender, usia tersebut belum 32 sampai 31 Juli 2027. Saya sengaja tidak menonjolkan umur dalam narasi agar tidak membawa data yang belum sinkron. Selain itu, data kronologi menyebut RN mengambil emas dari Reskia, sementara contoh kronologi awal menyebut St. Aminah; saya menghindari penguncian pada satu nama di bagian yang berpotensi tidak konsisten itu. (Wan)

