MALILI,UJUNGJARI.COM — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur memasuki tahap pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Selasa (6/10/2026).
Dalam tahapan finalisasi tersebut, Tim Pansus mencermati berbagai aspek substansial guna memastikan keberlangsungan usaha tani serta peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Luwu Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengungkapkan bahwa sejumlah poin krusial menjadi fokus utama pembahasan. Isu mendasar tersebut meliputi kepastian dan stabilisasi harga hasil pertanian, ketersediaan sarana dan prasarana produksi, peningkatan kapasitas SDM petani, jaminan akses modal usaha, hingga jaminan pemasaran hasil panen.
Firman menegaskan, regulasi ini dirancang agar tidak hanya berfokus pada peningkatan volume produksi, tetapi juga memberikan keadilan posisi bagi petani dalam rantai pasok pertanian.
“Perlindungan petani tidak hanya berbicara mengenai produksi, tetapi juga bagaimana petani mendapatkan posisi yang adil dalam rantai usaha pertanian. Hubungan petani dan pelaku usaha harus dibangun secara sehat dan saling menguntungkan, tidak merugikan satu pihak,” ujar Firman.
Melalui perumusan akhir Ranperda ini, DPRD Luwu Timur berkomitmen melahirkan payung hukum yang kuat sebagai landasan kebijakan daerah.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pemberdayaan petani sekaligus mendorong kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Luwu Timur secara berkelanjutan.

