TAKALAR, UJUNGJARI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menorehkan prestasi dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Capaian ini menempatkan Kejari Takalar sebagai salah satu dari dua satuan kerja kejaksaan di Sulawesi Selatan yang menerima penghargaan tersebut.

Prestasi itu diraih di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky SH, MH, sebagai bagian dari upaya membangun zona integritas dan memperkuat komitmen terhadap tata kelola kelembagaan yang bersih serta akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan tersebut mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 645 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang Bertugas pada Unit Satuan Kerja Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Secara nasional, sebanyak 40 satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menerima penghargaan tersebut. Kejari Takalar menjadi salah satu perwakilan Sulawesi Selatan yang berhasil meraih predikat WBK.

Pencapaian ini menjadi pengakuan atas upaya pembangunan zona integritas di lingkungan Kejari Takalar. Predikat WBK diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam mencegah praktik korupsi, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan hukum yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Samsurezky, capaian tersebut sekaligus menjadi tantangan untuk mempertahankan integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Predikat WBK bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kinerja nyata, penegakan hukum yang profesional, serta pelayanan yang bersih dan berkeadilan.

Dengan capaian ini, Kejari Takalar diharapkan terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan melalui pelaksanaan tugas yang berintegritas dan bertanggung jawab. (*)